Anak Riza Chalid Buka Opsi Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara dari Kasus Korupsi Kilang Minyak
- Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto, membuka peluang untuk mengajukan upaya hukum banding. Hal ini setelah putra dari pengusaha minyak Riza Chalid itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (27/2) dini hari.
Kerry Riza terbukti melakukan korupsi terkait dugaan produk kilang dan penyewaan kilang minyak oleh PT Pertamina.
"Saya tentu akan mencari keadilan terimakasih teman-teman yang sudah meliput persidangan," kata Kerry usai menjalani sidang pembacaan vonis, Jumat dini hari.
Ia merasa bingung atas putusan hakim tersebut. Sebab, sampai saat ini kilang minyak miliknya masih digunakan oleh PT Pertamina.
"Saya juga bingung dengan putusannya, karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," ucap Kerry.
Oleh karena itu, Kerry menegaskan membuka opsi untuk mengajukan upaya hukum banding. Ia berharap bisa mendapatkan keadilan dari jeratan hukum kasus dugaan korupsi kilang minyak.
"Ya Insyaallah saya akan teruskan upaya hukum. Semoga saya bisa mendapat keadilan di tempat lain ya," tegasnya.
Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto divonis 15 tahun penjara dan dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam kasus dugaan korupsi produk kilang dan penyewaan kilang minyak oleh PT Pertamina.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto, yang merupakan anak dari pengusaha minyak Riza Chalid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan vonis.
Majelis hakim menetapkan, apabila denda tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.
Jika hasil penyitaan atau pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana pokok, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Kerry terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut terdakwa Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 subsider 10 tahun kurungan.
Tag: #anak #riza #chalid #buka #opsi #banding #setelah #divonis #tahun #penjara #dari #kasus #korupsi #kilang #minyak