Campur Tangan Riza Chalid Berujung Vonis 15 Tahun bagi Sang Anak Kerry Adrianto
- Majelis hakim meyakini, pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid punya peran atau andil dalam memuluskan pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) yang kemudian menjerumuskan anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza ke penjara.
Hal ini terungkap ketika Hakim Anggota Sigit Herman Binaji membacakan pertimbangan hukum sebelum membacakan vonis untuk Kerry dkk dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Bahwa tahun 2012, Mohamad Riza Chalid menghendaki PT Pertamina menyewa terminal BBM Merak dan telah disampaikan kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina melalui orang kepercayaannya yaitu Irawan,” ujar Hakim Sigit dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Saat itu, terminal BBM Merak masih aset milik suatu perusahaan asal Jerman, bukan kepunyaan Kerry.
Baca juga: Perjalanan Kasus Kerry Anak Riza Chalid yang Divonis 15 Tahun Penjara
Karena ada desakan dari Riza Chalid, Hanung memasukkan pengadaan sewa terminal BBM ke dalam RJPP tahun 2012 dan RKAP 2013.
Nantinya, kebutuhan ini menjadi dasar kerja sama antara Pertamina dengan Kerry.
Pada Maret 2013, Irawan Prakoso menemui Hanung dan membawa pesan dari Riza Chalid.
“Setelah itu Irawan Prakoso juga menyampaikan kepada Hanung Budya bahwa rencana pembelian tangki timbun milik Oiltanking Merak yang akan disewakan kepada PT Pertamina adalah pesanan Mohamad Riza Chalid dengan menyampaikan, 'Ini pesannya Bos,'” kata hakim.
Waktu itu Kerry baru akan mengakuisisi Terminal BBM Merak.
Ketika aset ini belum berpindah nama, kubu Kerry sudah mengajukan permohonan kerja sama.
Masih di tahun 2013, Irawan Prakoso sempat menemui Hanung Budya dan Alfian Nasution, saat itu menjabat VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero).
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Mulyono Bela Kerry Anak Riza Chalid
“Dalam pertemuan tersebut Irawan Prakoso menyampaikan pesan teguran Mohamad Riza Chalid yang menyampaikan 'Kok proses penyewaan terminal tangki timbun Merak lama?' dan saat itu Alfian Nasution menjawab hal tersebut karena pihak PT Pertamina masih menunggu proses dari Pranata UI,” imbuh Hakim Sigit.
Setelah ada teguran ini, Hanung dan Budya mempercepat proses kerja sama antara Pertamina dengan perusahaan Kerry.
Padahal, saat itu, Pertamina belum ada kebutuhan mendesak untuk menambah terminal BBM.
“Kemudian rencana penyewaan BBM diusulkan Hanung Budya Yuktyanta dalam RJPP PT Pertamina 2012-2016 dengan program peningkatan kapasitas storage dan program fasilitas terminal BBM dengan tujuan seolah-olah untuk mencapai sasaran mempertahankan pasar domestik strategis,” kata Sigit.
Diskusi dengan kubu Kerry terus berlangsung meski Terminal BBM Merak masih dalam proses akuisisi alias belum sepenuhnya menjadi milik Kerry.
Sembari lobi-lobi di Pertamina berlangsung, Kerry mengajukan kredit ke Bank Mandiri untuk membiayai akuisisi Terminal BBM Merak.
Baca juga: Hakim Perintahkan Sita Aset Kerry Adrianto, dari Tanah hingga Terminal BBM
Nama Riza Chalid menjadi penjamin pribadi atau personal guarantee untuk pengajuan kredit ini.
Hakim meyakini, saat itu Pertamina masih punya banyak terminal BBM lain yang bisa digunakan.
Misalnya, di Tanjung Gerem, Tanjung Wangi hingga di Tuban.
Tapi, Hanung menambahkan sejumlah klausul yang membuat terminal BBM Kerry masuk dalam pertimbangan Pertamina.
Mulai dari kapasitas dermaga, tangki, dan mekanisme proses penyimpanan minyak yang ditawarkan.
Arahan-arahan ini membuat Terminal BBM Merak milik Kerry dikontrak Pertamina dari tahun 2014 hingga 2024, sebelum kasus Pertamina diproses.
Vonis Kerry Dkk
Hari ini, Kerry Adrianto bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo menghadapi vonis untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Baca juga: Hakim Sebut Kerry Tak Berhak Dapat Untung dari OTM, Prosesnya sejak Awal Menyimpang
Kerry divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara selama 190 hari.
Dia divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.300.854 atau Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Sementara, Gading dan Dimas masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Hakim meyakini, penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.
Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.
Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.
Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury dan MRGC Nashwan ini dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal.
Sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan.
Pada saat yang sama, pihak Kerry mengajukan kredit kepada pihak bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang nantinya akan dikontrakkan dengan Pertamina.
Majelis hakim meyakini, Kerry, Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.
Perbuatan Kerry diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tag: #campur #tangan #riza #chalid #berujung #vonis #tahun #bagi #sang #anak #kerry #adrianto