Periksa 3 Arsitek, KPK Dalami Peran Konsultan di Kasus Bupati Koltim Abdul Azis
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/2/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
09:42
27 Februari 2026

Periksa 3 Arsitek, KPK Dalami Peran Konsultan di Kasus Bupati Koltim Abdul Azis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran konsultan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Abdul Azis.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa tiga arsitek sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Kamis (26/2026).

“Saksi didalami peran-peran konsultan dalam pembangunan RSUD di Koltim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah Forest Jieprang selaku Arsitek PT Penta Architecture; Panji Harjasa selaku Arsitek PT Pandu Persada; Hedera selaku Arsitek PT Hebsa Indonesia.

Baca juga: Kronologi KPK Tangkap Budiman Pegawai Bea Cukai Tersangka Impor Barang KW

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, seusai operasi tangkap tangan pada 9 Agustus 2025.

Kelima tersangka itu adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis; penanggung jawab dari Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD Koltim, Andi Lukman Hakim; pejabat pembuat komitmen proyek RSUD Koltim Ageng Darmanto; serta Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pihak swasta.

Dalam perkara ini, Abdul, Andi Lukman, dan Ageng ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Deddy dan Arif menjadi tersangka pemberi suap.

Abdul Azis diduga menerima fee sebesar Rp 1,6 miliar terkait proyek RSUD Koltim tersebut.

Baca juga: KPK Imbau Menkeu Purbaya Konsultasi Terkait Saweran Gift Saat Live TikTok Bareng Anak

Abdul, Andi Lukman, dan Ageng diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Deddy dan Arif diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #periksa #arsitek #dalami #peran #konsultan #kasus #bupati #koltim #abdul #azis

KOMENTAR