Industri ''Morat Marit'', Pemerintah Kenakan BMPT ke Tekstil Impor
- Pemerintah memutuskan mengenakan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ke produk kain tenun dari kapas impor.
Pungutan BMTP itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NOmor 98 Tahun 2025 tentang g Pengenaan BMTP atas impor produk kain tenunan yang mulai diundangkan per 31 Desember 2025.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Julia Gustaria Silalahi, menyebut pihaknya telah menggelar penyelidikan.
“Hasil penyelidikan KPPI membuktikan, industri dalam negeri yang memproduksi kain tenunan dari kapas mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis,” kata Julia dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip, Kamis (8/1/2026).
Julia mengatakan, untuk menjaga industri tekstil dalam negeri pemerintah menerapkan pengetatan sebagai bentuk perlindungan.
Adapun PMK Nomor 98 itu mengatur 16 nomor Harmonized System (HS) 8-digit yakni, 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00.
Kemudian, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022 yang berlaku mulai 10 Januari 2026.
Adapun penyelidikan yang digelar berawal dari permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan sejumlah kerugian yang terlihat dari beberapa indikator kerugian.
Di antaranya adalah kemerosotan tren produksi, anjloknya penjualan domestik, produktivitas turun, kapasitas terpakai, tenaga kerja berkurang, hingga kerugian finansial.
Melalui PMK itu, pemerintah menetapkan BMTP untuk masing-masing nomor HS pada periode 10 Januari 2026 sampai 9 Januari 2027 sebesar Rp 3.000–Rp 3.300 per meter.
Kemudian, pada 10 Januari 2027 sampai 9 Januari 2028 sebesar Rp 2.800-Rp 3.100 per meter, dan tahun ketiga pada 10 Januari 2028 sampai 9 Januari 2029 sebesar Rp 2.600 hingga Rp 2.900 per meter.
“Dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 10 Januari 2026 sampai 9 Januari 2029,” ujar Julia.
Ketua Komite Regulasi API Andrew Purnama, menyebut penetapan BMTP ke produk kain tenun dari kapas oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) merupakan langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas pasar.
Kebijakan itu juga dinilai memberi ruang bagi industri tekstil dalam negeri menyesuaikan diri.
Ia memandang, kebijakan penetapan BMTP itu mencerminkan sikap pemerintah terhadap tekanan impor yang bisa mengganggu industri dalam negeri.
Andrew mengatakan, pihaknya bakal mendorong evaluasi kebijakan dilakukan secara periodik, mengacu pada data perdagangan dan dinamika pasar.
Sementara itu, Julia menyebut, MBTP menjadi pungutan negara yang diterapkan untuk memulihkan maupun mencegah ancaman kerugian industri dalam negeri yang terdampak kebanjiran barang impor sejenis atau bersaing secara langsung.
“Tujuan pengenaan BMTP yaitu agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan,” tutur Julia.
Diketahui, banyaknya tekstil impor yang membanjiri pasaran menjadi momok sepanjang tahun 2025.
Sejumlah pejabat tinggi pemerintah, termasuk Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut, banyaknya impor tekstil itu membuat UMKM sejenis dalam negeri sulit tumbuh.
Tidak hanya itu, bahkan tidak sedikit perusahaan tekstil gulung tikar karena pasarnya rusak oleh barang impor.
Tag: #industri #morat #marit #pemerintah #kenakan #bmpt #tekstil #impor