Sejarah Sariwangi, dari Akuisisi Unilever hingga Dijual ke Grup Djarum
– Sariwangi, merek teh yang telah hadir di Indonesia sejak 1960-an, kembali menjadi sorotan setelah PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) melepas bisnis teh bermerek tersebut kepada Grup Djarum. Sebelumnya, perusahaan pemilik awal merek Sariwangi dinyatakan pailit pada 2018.
Awal mula Sariwangi
Sariwangi sendiri bermula dari PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) yang berdiri pada 1962. Pada fase awal, perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan komoditas teh sebelum kemudian mengembangkan kegiatan produksi, termasuk proses blending dan pengemasan.
Perkembangan Sariwangi mulai menonjol pada 1970-an. Pada periode tersebut, perusahaan memperkenalkan teh celup sebagai alternatif penyajian teh yang lebih praktis dibandingkan penggunaan daun teh lepas.
Inovasi teh celup ini menjadi titik penting dalam perjalanan Sariwangi. Produk tersebut memperkenalkan cara baru menikmati teh dan mendorong perubahan kebiasaan konsumsi masyarakat. Sejak saat itu, merek Sariwangi semakin dikenal luas di pasar domestik.
Perkembangan bisnis dan skala usaha
Seiring meningkatnya permintaan, skala usaha Sariwangi terus berkembang. Perusahaan tidak hanya memasarkan teh celup, tetapi juga memproduksi berbagai varian teh untuk pasar dalam negeri.
Pada masa tertentu, penjualan Sariwangi tercatat pernah mencapai sekitar 46.000 ton teh per tahun. Kapasitas produksinya juga dilaporkan mencapai sekitar 8 juta kantong teh per tahun, mencerminkan besarnya skala operasional perusahaan pada periode tersebut.
Pertumbuhan bisnis tersebut menempatkan Sariwangi sebagai salah satu pemain utama di industri teh nasional. Posisi ini sekaligus menjadikan merek Sariwangi sebagai salah satu merek teh yang paling dikenal oleh konsumen Indonesia.
Akuisisi merek oleh Unilever
Popularitas dan skala usaha Sariwangi menarik perhatian PT Unilever Indonesia Tbk. Pada 1989, Unilever secara resmi mengakuisisi hak merek Sariwangi.
Sejak akuisisi tersebut, Unilever memproduksi dan memasarkan teh celup Sariwangi sebagai bagian dari portofolio produk konsumen cepat saji (fast-moving consumer goods/FMCG) perseroan.
Produksi dilakukan di fasilitas milik Unilever di Cikarang, Jawa Barat, serta melalui pabrik pihak ketiga (third party manufacture).
Sementara itu, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (AEA) tetap menjalankan kegiatan usahanya secara terpisah. Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan, produksi, dan pengemasan teh, termasuk memproduksi dan memasarkan berbagai produk teh di luar merek Sariwangi.
Aktivitas Sariwangi setelah akuisisi Unilever
Meski merek Sariwangi telah berpindah kepemilikan, pendiri Sariwangi Johan Alexander Supit tetap melanjutkan bisnis tehnya melalui PT Sariwangi AEA.
Dana hasil penjualan merek Sariwangi digunakan Johan untuk mengembangkan usaha di sektor hulu. Pada 1990, perusahaan membeli lahan pabrik di Citeureup, Jawa Barat.
Dua tahun kemudian, pabrik tambahan dibangun di Gunung Putri, Bogor, guna memperkuat kapasitas produksi dan pengolahan teh.
Ekspansi usaha berlanjut pada 2002 dengan pembelian kebun teh seluas sekitar 4.000 hektare. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari strategi integrasi usaha dari hulu hingga hilir.
Tekanan keuangan sejak 2015
Namun, ekspansi yang agresif tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai rencana. Memasuki 2015, PT Sariwangi AEA mulai menghadapi tekanan keuangan yang signifikan.
PT Sariwangi AEA bersama perusahaan afiliasinya, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, terjerat utang dengan total nilai sekitar Rp 1,5 triliun.
Sejumlah kreditur perbankan tercatat mengajukan tagihan, di antaranya PT HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Bank Commonwealth.
Kesulitan keuangan tersebut berkaitan dengan rencana ekspansi perkebunan teh yang tidak menghasilkan kinerja sesuai proyeksi. Investasi untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas kebun teh tidak berjalan optimal, sehingga arus kas perusahaan terganggu.
Akibatnya, perusahaan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kepada para kreditur dan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai upaya restrukturisasi.
Kepailitan Sariwangi
Proses PKPU yang dijalankan tidak membuahkan hasil. Hingga 2018, PT Sariwangi AEA dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung tetap tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan dengan para kreditur.
Pada Rabu (17/10/2018), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi yang diajukan oleh salah satu kreditur, yakni PT Bank ICBC Indonesia.
Dengan putusan tersebut, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung resmi dinyatakan pailit. Status kepailitan ini menutup operasional perusahaan perkebunan teh yang sebelumnya menjadi bagian penting dari sejarah panjang Sariwangi.
Posisi Unilever pascapailit
Unilever menegaskan bahwa kepailitan SAEA dan Indorub tidak berkaitan dengan operasional perseroan. Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia Sancoyo Antarikso pada saat itu menyatakan, Unilever telah memproduksi teh Sariwangi secara mandiri.
“Kita produksi di pabrik kita yang ada di Cikarang. Namun, sebagian juga kita lewat third factory manufacture,” ujar Sancoyo pada 2018.
Head of Corporate Communication Unilever Indonesia Maria Dewantini Dwianto juga menyampaikan bahwa Unilever sudah tidak memiliki hubungan kerja sama dengan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency sejak awal 2018. Pemutusan kemitraan tersebut dilakukan melalui proses evaluasi rekan bisnis.
Untuk menjaga kualitas dan kontinuitas pasokan, Unilever kemudian menggandeng pemasok baru, yakni PT Agriwangi Indonesia. Dengan langkah tersebut, produksi dan distribusi teh Sariwangi tetap berjalan.
Divestasi ke Grup Djarum
Pada Rabu (7/1/2026), PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) mengumumkan pelepasan bisnis teh bermerek Sariwangi kepada PT Savoria Kreasi Rasa, entitas usaha yang terafiliasi dengan Grup Djarum.
Pengalihan bisnis tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengalihan Bisnis (Business Transfer Agreement/BTA) yang telah dilakukan pada Selasa (6/1/2026).
Nilai transaksi penjualan bisnis Sariwangi disepakati sebesar Rp 1,5 triliun di luar pajak. Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, penyelesaian transaksi ditargetkan rampung pada 2 Maret 2026.
Manajemen Unilever menyatakan transaksi divestasi ini tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Dengan pengalihan tersebut, kepemilikan dan pengelolaan bisnis teh bermerek Sariwangi resmi beralih dari Unilever ke Grup Djarum, menandai babak baru dalam perjalanan merek teh yang telah hadir di Indonesia selama lebih dari enam dekade.
Tag: #sejarah #sariwangi #dari #akuisisi #unilever #hingga #dijual #grup #djarum