Kontroversi Hakim MK Adies Kadir: Respons Berlebihan DPR dan MKMK
POLEMIK seputar rekrutmen calon hakim konstitusi kembali memantik perdebatan publik. Sorotan kali ini tertuju pada langkah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi Adies Kadir yang bahkan belum menjalankan tugasnya.
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat Komisi III juga turut bereaksi dengan meminta klarifikasi kepada MKMK.
Situasi ini menghadirkan kesan bahwa kedua lembaga negara tersebut sama-sama melampaui batas kewenangan proporsionalnya.
Landasan normatif yang relevan dapat ditemukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Hakim Terlapor adalah Hakim Konstitusi yang dilaporkan oleh Pelapor karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Ketentuan ini secara tegas mengandaikan adanya subjek yang telah berstatus hakim dan telah menjalankan fungsi yudisialnya.
Baca juga: Mindset Tempur Brimob di Balik Tewasnya Arianto Tawakal di Tual
Selanjutnya, Pasal 20 ayat (1) mengatur bahwa Rapat Majelis Kehormatan (RMK) dilaksanakan untuk membahas laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik guna menentukan apakah laporan tersebut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau tidak.
Bahkan ditegaskan bahwa jika laporan tidak dilanjutkan, maka Majelis Kehormatan cukup memberitahukan kepada pelapor. Artinya, forum awal ini adalah forum penyaringan (screening mechanism), bukan forum pemeriksaan substansial.
Pasal 20 ayat (2) memang memberi ruang bagi MKMK untuk meminta klarifikasi kepada Hakim Terlapor atau pihak terkait. Namun, norma ini tentu harus dibaca secara sistematis dan rasional.
Klarifikasi menjadi relevan apabila terdapat dugaan pelanggaran etik yang mungkin secara faktual terjadi.
Pertanyaannya: bagaimana mungkin seorang calon hakim yang belum bekerja, bahkan baru dilantik, dapat diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi?
Rekrutmen yang dianggap kontroversial oleh sebagian kalangan publik bukanlah perbuatan etik seorang hakim konstitusi.
Proses tersebut berada dalam ranah politik konstitusional lembaga pengusul, bukan dalam lingkup perilaku yudisial hakim.
Dengan demikian, apabila seorang calon belum menjalankan fungsi kehakimannya, maka secara logika hukum tidak ada tindakan etik yang dapat dinilai atau diklarifikasi.
Dalam konteks ini, langkah MKMK yang tetap meminta keterangan dari hakim terlapor menimbulkan kesan berlebihan.
Bahkan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar keterangan yang bersangkutan pada Kamis pagi (19 Febuari).
Tindakan tersebut secara prosedural mungkin dapat dibenarkan, tetapi secara substansial patut dipertanyakan urgensinya.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1), MKMK sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah laporan dilanjutkan atau tidak tanpa harus memanggil hakim terlapor, khususnya dalam situasi di mana secara objektif belum mungkin terjadi pelanggaran etik.
Baca juga: Sepotong Misteri Revisi UU KPK di Era Jokowi
Ketika norma sudah memberi ruang untuk penghentian di tahap awal, memaksakan klarifikasi justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa MKMK sedang memperluas ruang pemeriksaannya ke wilayah yang belum menjadi kompetensinya.
Di sisi lain, reaksi DPR juga tidak kalah problematik. Kekhawatiran bahwa proses etik ini dapat berkembang menjadi pemeriksaan terhadap mekanisme rekrutmen mungkin menjadi latar belakang Komisi III meminta klarifikasi kepada MKMK.
Namun, dalam sistem ketatanegaraan yang menjunjung prinsip checks and balances, permintaan keterangan dari lembaga politik terhadap lembaga peradilan etik merupakan preseden yang tidak lazim.
Sebagaimana dikemukakan oleh pengamat hukum Syaiful Anam di Kompas.com (20 Februari 2026), langkah DPR dapat dinilai melampaui batas kewenangan konstitusionalnya.
DPR memang memiliki kewenangan dalam proses pengusulan hakim konstitusi, tetapi tidak memiliki otoritas untuk mengintervensi atau meminta pertanggungjawaban lembaga etik internal Mahkamah Konstitusi.
MKMK bukanlah mitra politik DPR, melainkan organ etik dalam ranah kekuasaan kehakiman.
Dalam teori pemisahan kekuasaan, setiap cabang kekuasaan negara memiliki otonomi fungsional. Intervensi, sekalipun dalam bentuk “klarifikasi”, dapat mencederai prinsip independensi.
Apalagi, permintaan klarifikasi terhadap lembaga pengadilan etik oleh parlemen disebut-sebut sebagai yang pertama dalam sejarah praktik ketatanegaraan kita.
Preseden semacam ini patut dicermati dengan hati-hati agar tidak berkembang menjadi kebiasaan yang menggerus batas-batas konstitusional.
Pada akhirnya, baik MKMK maupun DPR tampak berada dalam posisi yang sama-sama berlebihan.
MKMK atas nama prosedur beracara meminta klarifikasi kepada terlapor yang secara faktual belum menjalankan tugas, sehingga kecil kemungkinan telah melakukan pelanggaran etik.
Baca juga: Ketika Guru Honorer Dipidana, Rangkap Jabatan Elite Tetap Lumrah
Sementara itu, DPR merespons dengan meminta klarifikasi kepada lembaga etik peradilan, sesuatu yang tidak dikenal dalam tradisi hubungan antarlembaga negara.
Situasi ini membuka ruang tudingan politisasi terhadap kedua lembaga tersebut. Publik dapat menilai bahwa langkah-langkah tersebut bukan lagi semata-mata didorong oleh kepatuhan prosedural, melainkan oleh sensitivitas politik yang menyertai proses rekrutmen calon hakim konstitusi.
Yang seharusnya dijaga adalah proporsionalitas. MKMK cukup menjalankan fungsi penyaringannya secara normatif dan objektif.
Jika tidak terdapat dugaan pelanggaran etik yang mungkin secara faktual terjadi, laporan dapat dihentikan tanpa perlu memperluas tafsir kewenangan.
Sebaliknya, DPR seharusnya menghormati independensi lembaga etik peradilan sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman.
Dalam negara hukum yang demokratis, batas kewenangan bukan sekadar teks konstitusi, melainkan juga etika kelembagaan.
Ketika dua lembaga negara sama-sama melampaui batas proporsionalitasnya, yang dirugikan bukan hanya prosedur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas sistem ketatanegaraan itu sendiri.
Tag: #kontroversi #hakim #adies #kadir #respons #berlebihan #mkmk