Swasembada dan Keterjangkauan Pangan: Dua Agenda Tak Terpisahkan
PIDATO Presiden Prabowo Subianto tentang swasembada pangan kembali mengangkat satu pertanyaan lama yang belum pernah benar-benar selesai dijawab secara tuntas: sejauh mana negara mampu menjamin pangan bukan hanya tersedia, tetapi juga terjangkau.
Dalam imajinasi kebijakan publik, swasembada sering diposisikan sebagai puncak keberhasilan—seolah produksi domestik yang mencukupi dengan sendirinya akan menghadirkan stabilitas dan keadilan harga.
Padahal, sejarah kebijakan pangan Indonesia justru menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti di sawah, melainkan berlanjut hingga meja makan.
Di tengah dunia yang semakin bergejolak—krisis iklim, konflik geopolitik, dan disrupsi rantai pasok global—agenda swasembada memang menemukan relevansi strategisnya.
Namun, data global memperlihatkan paradoks yang tak boleh diabaikan. Ketika harga pangan Indonesia dikoreksi dengan daya beli masyarakat (Purchasing Power Parity/PPP) dan dibandingkan melalui Global Food Security Index (GFSI), Indonesia tertinggal bukan karena kurang produksi, melainkan karena lemahnya keterjangkauan dan stabilitas harga.
Inilah titik krusial yang menuntut koreksi arah kebijakan: swasembada saja tidak cukup, keterjangkauan dan stabilitas harga harus melekat padanya.
Swasembada bukan garis finis
Secara politik dan geopolitik, swasembada pangan memiliki makna yang sahih dan tidak bisa direduksi semata sebagai slogan pembangunan.
Negara yang sepenuhnya bergantung pada impor menempatkan hajat hidup rakyatnya pada mekanisme global yang dingin, volatil, dan sering kali tak berpihak.
Ketergantungan semacam ini membuat pangan kehilangan sifatnya sebagai hak dasar warga negara, dan berubah menjadi komoditas yang sepenuhnya tunduk pada fluktuasi harga dunia serta kepentingan negara produsen.
Dalam konteks itulah, visi swasembada pangan yang disuarakan Prabowo Subianto patut dibaca sebagai upaya membangun fondasi kedaulatan nasional.
Swasembada menyediakan ruang kebijakan bagi negara untuk bernapas di tengah krisis—mulai dari lonjakan harga global, gangguan rantai pasok, hingga kebijakan proteksionisme pangan yang kian jamak pascapandemi dan konflik geopolitik.
Produksi domestik yang kuat bukan sekadar soal mencukupi kebutuhan, melainkan prasyarat agar negara memiliki kendali strategis atas sistem pangannya sendiri.
Namun, menjadikan swasembada sebagai tujuan akhir kebijakan justru berisiko menyederhanakan persoalan.
Pengalaman negara-negara ASEAN menunjukkan bahwa produksi besar tidak otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan konsumen.
Thailand dan Vietnam, misalnya, tidak hanya unggul dalam produksi, tetapi juga dalam efisiensi distribusi dan pengendalian pasar.
Indonesia, sebaliknya, masih menghadapi harga pangan yang relatif mahal bagi rumah tangga meskipun basis produksinya kuat.
Di sinilah swasembada seharusnya diposisikan secara jernih: sebagai fondasi kebijakan pangan nasional, bukan sebagai garis finis keberhasilan.
Paradoks pangan Indonesia menjadi semakin jelas ketika harga pangan dikoreksi dengan daya beli masyarakat.
Secara nominal, harga pangan Indonesia tidak selalu tampak paling tinggi di kawasan ASEAN. Namun, ketika diukur dengan Purchasing Power Parity (PPP), beban harga tersebut berubah menjadi jauh lebih berat bagi rumah tangga Indonesia.
Inilah ironi utama yang sering luput dari perdebatan publik: persoalan pangan kita bukan semata pada ketersediaan fisik, melainkan pada kemampuan masyarakat untuk mengaksesnya secara layak dan berkelanjutan.
Dalam kerangka inilah kalimat kunci perlu ditegaskan secara jujur dan tegas: Indonesia tidak kalah dalam memproduksi pangan, tetapi kalah dalam membuat pangan terjangkau.
Dalam ukuran daya beli global, harga pangan kita mahal bukan karena dunia, melainkan karena tata kelola.
Pernyataan ini menempatkan masalah pangan Indonesia pada locus yang tepat—bukan pada alam, bukan pada petani, melainkan pada desain institusi ekonomi yang menghubungkan produksi dengan konsumsi.
Masalah utamanya terletak pada rantai pasok yang panjang, biaya logistik antarpulau yang tinggi, fragmentasi pasar, serta lemahnya disiplin negara terhadap praktik penimbunan dan spekulasi.
Harga murah di tingkat produsen sering kali terputus di tengah jalan sebelum mencapai konsumen akhir.
Tanpa pembenahan serius pada institusi distribusi dan tata niaga, surplus produksi justru berpotensi menciptakan rente ekonomi bagi segelintir pelaku, alih-alih menghadirkan stabilitas dan keadilan harga bagi masyarakat luas.
Di sinilah kritik konstruktif terhadap agenda swasembada Prabowo menemukan relevansinya. Swasembada perlu ditautkan secara eksplisit dengan kebijakan stabilisasi harga yang berbasis data real time, pengelolaan cadangan pangan yang transparan, serta reformasi logistik nasional yang menurunkan biaya distribusi.
Tanpa ikatan ini, swasembada berisiko berhenti sebagai slogan politik yang kehilangan makna di tingkat rumah tangga.
Pengalaman negara-negara dengan skor GFSI tinggi menunjukkan satu pelajaran penting: keterjangkauan pangan bukan produk sampingan dari produksi, melainkan hasil dari tata kelola yang konsisten dan berpihak pada daya beli rakyat.
Negara hadir bukan sekadar sebagai produsen atau wasit pasar, tetapi sebagai penjaga keadilan harga.
Agenda swasembada pangan layak dipertahankan sebagai pilar kedaulatan nasional. Namun, ia harus dilengkapi dengan keberanian untuk membenahi tata kelola harga dan distribusi.
Tanpa keterjangkauan dan stabilitas, swasembada hanya akan menjadi simbol kemandirian yang indah di atas kertas, tetapi rapuh di meja makan rakyat. Justru di sinilah ujian sejati kebijakan pangan dimulai.
Tag: #swasembada #keterjangkauan #pangan #agenda #terpisahkan