Australia Setop Penyelidikan Dumping Baja RI, Mendag: Sinyal Positif
PT Protast Australia menghentikan penyelidikan dugaan antidumping produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) atau baja tulangan yang diekspor Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, menyebut keputusan itu kembali membuka pintu ekspor baja Indonesia ke Australia yang sebelumnya tersandung dugaan dumping.
Adapun dumping merupakan praktik menjual suatu produk di luar negeri dengan harga lebih rendah dari harga jual di pasar domestik negara eksportir.
Busan mengatakan, pemerintah Australia menerbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) itu pada 16 Desember 2025.
“Penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja,” kata Busan sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).
Busan mengatakan, ADC Australia melaporkan, margin dumping rebar Indonesia hanya 1,3 persen.
Angka itu dinilai masih di bawah ambang batas 2 persen.
Oleh karena itu, produk baja tulangan dari Indonesia tidak dikenai Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Busan berharap, keputusan pemerintah Australia bisa memulihkan ekspor baja Indonesia yang tertahan selama masa investigasi dilakukan.
“Akses pasar Australia yang kembali terbuka akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru,” tutur Busan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag RI, Tommy Andana, mengatakan keputusan Australia menyetop penyelidikan dugaan dumping baja memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor.
Terlebih saat ini tren penggunaan instrumen pengamanan perdagangan di sejumlah negara sedang meningkat.
Tommy mengingatkan pentingnya sikap kooperatif dan kerja sama pelaku usaha Indonesia dalam menghadapi investigasi dugaan dumping oleh negara terkait.
“Pemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif membela kepentingannya selama penyelidikan berlangsung,” ujar Tommy.
Dalam keterangan yang sama, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Reza Pahlevi Chairul, menyebut sikap kooperatif perusahaan eksportir menjadi faktor penting dalam mendukung proses penyelidikan yang objektif.
Menurutnya, justru dengan sikap kooperatif itu dihasilkan kesimpulan yang adil.
“Dalam penyelidikan antidumping, sikap kooperatif dari pihak perusahaan merupakan hal yang paling menentukan hasil akhir,” ujar Reza.
Sebagai informasi, pemerintah Australia menyelidiki dugaan antidumping rebar Indonesia sejak 24 September 2024.
Tidak Indonesia, dua negara pengekspor lain juga menghadapi tindakan serupa, yakni Malaysia dan Vietnam.
Sebelum kasus ini, pada 2017 Indonesia juga menghadapi kasus serupa.
Keputusan lalu terbit pada 2018, menyatakan impor dari Indonesia tidak perlu dikenai bea antidumping.
Berdasarkan catatan Kemendag, ekspor rebar Indonesia ke Australia terus tumbuh selama 2020-2025.
Pada 2020, nilai ekspor baja tulangan tercatat Rp 4,7 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan naik tajam menjadi Rp 31,1 juta dollar AS pada 2021.
Ekspor baja ke negeri kanguru itu terus tumbuh hingga mencapai titik tertinggi pada 2023 dengan nilai Rp 55,6 juta dollar AS.
Ekspor lalu turun pada 2024 menjadi sekitar Rp 31 juta dollar AS dan terus berkurang hingga kuartal III 2025.
Kemendag menduga, penurunan terjadi karena ketidakpastian yang dipicu penyelidikan antidumping pada 2024.
Tag: #australia #setop #penyelidikan #dumping #baja #mendag #sinyal #positif