8.160 Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan 2025 Melalui Coretax, Didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi
Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara aktivasi akun Coretax. Cara aktivasi akun Coretax pribadi.(KOMPAS.com/MELA ARNANI)
13:32
4 Januari 2026

8.160 Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan 2025 Melalui Coretax, Didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi

- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 8.160 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 ini telah dilakukan mulai 1 Januari hingga 3 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 39 wajib pajak.

Menurutnya, peningkatan yang signifikan ini karena perluasan penggunaan sistem Coretax oleh wajib pajak dan peningkatan kesadaran wajib pajak untuk lapor SPT Tahunan lebih dini.

"Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (4/1/2025).

Dia menambahkan, selama tiga hari terakhir, pelaporan SPT Tahunan 2025 paling banyak dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 6.085 SPT.

Kemudian diikuti dengan wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 1.498 SPT dan wajib pajak badan 577 SPT.

Sementara pada periode yang sama pada tahun sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan 2024 paling banyak dilakukan oleh wajib pajak badan sebanyak 23 SPT.

Lalu diikuti dengan wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 11 SPT dan wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyal 5 SPT.

"Peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan," ucapnya.

Peningkatan pelaporan SPT Tahunan itu selaras dengan peningkatan aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif.

Hingga 3 Januari 2026, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax. Rinciannya, wajib pajak orang pribadi mencapai 10,36 juta, wajib pajak badan 817.228, instansi pemerintah 88.409, dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) 221.

Pada hari yang sama, tercatat 69.146 wajib pajak mengakses sistem Coretax, yang terdiri dari 65.184 wajib pajak orang pribadi, 3.794 wajib pajak badan, dan 168 instansi pemerintah.

Menurutnya, hal ini menunjukkan Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh wajib pajak.

"Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan," tuturnya.

Tag:  #8160 #wajib #pajak #telah #lapor #tahunan #2025 #melalui #coretax #didominasi #wajib #pajak #orang #pribadi

KOMENTAR