Menunggu Sikap Purbaya soal Insentif Mobil Listrik 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )
18:04
3 Januari 2026

Menunggu Sikap Purbaya soal Insentif Mobil Listrik 2026

– Nasib insentif mobil listrik pada 2026 masih berada di persimpangan. Di satu sisi, Kementerian Perindustrian telah mengajukan skema insentif baru yang lebih terperinci. Di sisi lain, Kementerian Keuangan memastikan pembahasan belum dimulai lantaran dokumen resmi belum diterima pimpinan kementerian.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membaca surat usulan insentif fiskal sektor otomotif tahun 2026 yang dikirim Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia menyebut surat tersebut belum sampai ke mejanya.

“Ya mungkin belum sampai ke saya suratnya. Saya belum baca suratnya, saya belum tahu. Saya akan diskusikan,” ujar Purbaya saat ditemui usai Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2026 di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Pernyataan itu muncul di tengah kepastian bahwa sejumlah insentif kendaraan listrik yang selama ini menopang pertumbuhan pasar akan berakhir pada 2026. Pemerintah telah menegaskan, fasilitas seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan pembebasan bea masuk untuk mobil listrik impor utuh akan dihentikan seiring berakhirnya 2025.

Usulan Insentif Lebih Spesifik

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan terkait usulan insentif otomotif 2026. Ia menekankan, pendekatan yang diajukan kali ini berbeda dengan kebijakan insentif saat pandemi Covid-19.

“Untuk otomotif, usulan insentif stimulus sudah kami kirim ke Pak Menkeu,” ujar Agus, Kamis (1/1/2026).

Menurut Agus, perbedaan utama terletak pada tingkat perincian kebijakan. Insentif diusulkan berbasis segmentasi kendaraan, teknologi yang digunakan, hingga tingkat kandungan dalam negeri.

“Ada sedikit perbedaan pendekatan, yang kami usulkan kali ini jauh lebih detail dibanding saat Covid-19, baik dari sisi segmen kendaraan, teknologi, hingga aspek TKDN-nya,” kata Agus.

Ia menilai perincian tersebut penting agar stimulus benar-benar tepat sasaran, khususnya untuk mendorong penguatan industri kendaraan ramah lingkungan di dalam negeri.

“Yang paling penting bagi kami adalah bagaimana insentif untuk kendaraan ramah lingkungan ini dibuat lebih detail,” tegas Agus.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif juga memastikan pengiriman surat usulan tersebut.

“Pak Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita hari ini sudah mengirim surat kepada Menteri Keuangan terkait usulan insentif otomotif 2026,” ujarnya dalam konferensi pers IKI Desember 2025, Rabu (3/12/2025).

Pasar Diuji Saat Insentif Berakhir

Di sisi lain, berakhirnya insentif kendaraan listrik pada 2026 berpotensi mengubah peta persaingan industri otomotif nasional. Sejumlah fasilitas fiskal yang akan dihentikan meliputi pembebasan bea masuk mobil listrik berbasis baterai berstatus impor utuh (CBU) serta skema PPN DTP sebesar 10 persen.

Ketentuan PPN DTP saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, yang mensyaratkan kendaraan listrik diproduksi di dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri minimal 40 persen. Selain itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah juga dibebaskan bagi model yang memenuhi ketentuan.

Dengan berakhirnya insentif mobil listrik CBU pada 31 Desember 2025, konsumen diperkirakan akan lebih berhati-hati. Harga kendaraan listrik berpeluang mengalami penyesuaian, terutama bagi model yang masih berstatus impor utuh atau belum memenuhi ambang batas TKDN pada 2026.

Sejumlah model yang telah diproduksi atau dirakit di Indonesia dengan TKDN minimal 40 persen masih memiliki peluang memperoleh insentif PPN DTP pada 2026, selama ketentuan TKDN tidak dinaikkan secara signifikan. Model-model tersebut antara lain Wuling Air EV, Binguo EV, Cloud EV, Hyundai Ioniq 5, Kona Electric, hingga Chery Omoda EV J6.

Sebaliknya, mobil listrik yang masih berstatus impor utuh dipastikan tidak lagi memperoleh insentif PPN DTP mulai 2026, kecuali produsen merealisasikan produksi lokal sesuai ketentuan pemerintah. Produsen diwajibkan memproduksi kendaraan secara lokal dengan jumlah setara unit yang sebelumnya diimpor menggunakan skema insentif.

Dengan belum dibacanya usulan insentif oleh Menteri Keuangan, arah kebijakan mobil listrik 2026 masih menunggu keputusan fiskal pemerintah. Sementara itu, pasar bersiap menghadapi fase baru tanpa perlindungan insentif seperti tahun-tahun sebelumnya.

(Tim Redaksi: Yohana Artha Uly, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Tag:  #menunggu #sikap #purbaya #soal #insentif #mobil #listrik #2026

KOMENTAR