Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, PPATK Blokir Rekening
Ilustrasi rekening bank. OJK ajukan pemblokiran 27.395 rekening terkait aktivitas judi online.((SHUTTERSTOCK/YOKI5270))
16:12
1 Januari 2026

Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, PPATK Blokir Rekening

Pemblokiran rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menambah babak baru penanganan kasus gagal bayar yang menyeret platform pembiayaan daring tersebut.

Langkah itu berlangsung di tengah upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri arus dana dan mendorong pengembalian hak para pemberi dana (lender) yang mengeluhkan tertundanya pembayaran pokok maupun imbal hasil.

Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah membenarkan pemblokiran rekening DSI dan menegaskan perkara itu kini ditangani penyidik.

ilustrasi PPATK memblokir rekening nasabah.canva.com ilustrasi PPATK memblokir rekening nasabah.

“Benar PPATK blokir rekening PT DSI dan lebih lanjut ditangani oleh penyidik,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (31/12/2025).

Natsir menjelaskan pemblokiran merupakan bagian dari kewenangan PPATK, terutama untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

“PPATK berwenang meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana,” kata dia.

OJK minta PPATK telusuri transaksi DSI, rekening diblokir

Dari sisi pengawasan sektor jasa keuangan, OJK menyatakan telah meminta PPATK melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut dari pengawasan OJK terhadap DSI.

“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang telah dijanjikan pengurus DSI. DOK. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang telah dijanjikan pengurus DSI.

Rizal juga menyampaikan OJK telah menjatuhkan sejumlah langkah pengawasan. Hingga 31 Desember 2025, OJK menyebut telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan kepada perusahaan pengembang platform pembiayaan daring tersebut.

OJK juga telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi.

Isu pemblokiran rekening DSI menguat sejak pertengahan Desember 2025

Informasi mengenai pemblokiran rekening DSI ikut mencuat melalui surat perusahaan kepada komunitas lender.

Mengutip surat PT DSI kepada Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia yang diunggah akun Instagram @paguyubanlenderdsi, pemblokiran disebut berlangsung sejak 16 Desember 2025.

Surat itu menyebut beberapa rekening atas nama PT DSI, termasuk rekening escrow dan rekening operasional, berada dalam status pemblokiran dengan total saldo Rp 2,65 miliar.

Dalam surat yang sama, DSI menyatakan pemblokiran menghambat operasional, antara lain penerimaan pembayaran dari peminjam (borrower), penyaluran dana kepada lender, hingga pembiayaan kewajiban operasional.

Kasus gagal bayar DSI mencuat sejak 2025

Kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia mencuat sejak paruh kedua 2025 setelah ribuan pemberi dana (lender) melaporkan tertundanya pengembalian pokok dan imbal hasil pendanaan. 

OJK mencatat permasalahan likuiditas DSI berdampak pada puluhan ribu lender dengan nilai kewajiban yang disebut mencapai triliunan rupiah.

Ilustrasi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pinjol berganti nama menjadi pindar. Pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring resmi OJK September 2025.SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pinjol berganti nama menjadi pindar. Pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring resmi OJK September 2025.

DSI dalam surat kepada lender menyebut total kewajiban (outstanding) sekitar Rp 1,47 triliun, sementara dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 2,99 triliun dari total dana kelolaan Rp 4,46 triliun.

Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri dalam pertemuan dengan lender yang difasilitasi OJK mengatakan perusahaan menghadapi tekanan arus kas akibat tingginya gagal bayar dari sisi peminjam.

“Kondisi ini membuat kemampuan pembayaran kami sangat terbatas dan tidak sebanding dengan total kewajiban yang harus diselesaikan,” ujar Taufiq.

OJK menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan konsumen sehingga sejak Oktober 2025 menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha dan meningkatkan status pengawasan DSI, sembari menegaskan bahwa pengembalian dana lender menjadi prioritas utama penanganan kasus.

Tag:  #gagal #bayar #dana #syariah #indonesia #ppatk #blokir #rekening

KOMENTAR