Bunga Mencekik dan Teror Tanpa Akhir, Awas Bahaya Pinjol Ilegal di Indonesia
Siska (bukan nama sebenarnya) tak pernah menyangka utang Rp 500.000 yang dipinjam dari aplikasi pinjaman online (pinjol) di platform ilegal akan berubah menjadi mimpi buruk.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (5/12/2024), bunga yang terus membengkak membuat utangnya melonjak menjadi Rp 8 juta.
Siska pun mengalami tekanan mental hebat akibat jeratan pinjol ilegal tersebut. Perempuan asal Jakarta itu terpaksa menjual perhiasan yang dimiliki untuk melunasi utang.
Siska tidak sendirian. Lingkaran “setan” utang pinjol ilegal juga menjerat banyak masyarakat lain. Bahkan, ada nasabah yang sudah melunasi pinjaman masih terus diperas oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Contohnya, korban berinisial HFS.
Diberitakan Kompas.id, Kamis (20/11/2024), HFS mengajukan peminjaman di dua aplikasi pinjol ilegal pada 2021. Utang tersebut sebenarnya telah lunas. Namun, ia terus mendapatkan ancaman dan teror berisi tuntutan pembayaran atas utang yang sebenarnya tidak ada lagi.
Ancaman dan teror tidak hanya ditujukan kepada HFS, tapi juga dikirim kepada keluarganya. Total kerugian yang dialami HFS akibat pemerasan berkelanjutan ini mencapai Rp 1,4 miliar.
Tidak kuat menanggung teror, HFS akhirnya memberanikan diri melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri pada Senin (9/7/2025). Laporan tersebut kemudian mengungkap jaringan pemerasan yang melibatkan tujuh pelaku.
Kasus Siska dan HFS hanya sebagian kecil dari fenomena gunung es pinjol ilegal yang kini mengancam keselamatan finansial masyarakat Indonesia.
“Mati satu tumbuh seribu”
Maraknya kasus seperti yang dialami Siska dan HFS terjadi bukan tanpa sebab. Data menunjukkan bahwa pinjol ilegal tumbuh jauh lebih cepat ketimbang platform legal yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diberitakan Kompas.com, Rabu (5/11/2025), hingga Januari 2025 hanya terdapat 96 platform pinjaman daring legal yang terdaftar dan berizin OJK.
Untuk pinjol ilegal, sebagaimana dikutip Kompas.com dari data OJK per 30 September 2025, jumlahnya mencapai 13.999 entitas.
Adapun Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan OJK telah menutup 2.263 entitas pinjol ilegal dari Januari hingga akhir November 2025.
Dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (13/12/2025), total 11.873 entitas pinjol ilegal telah diblokir atau dihentikan operasinya sejak 2017 hingga November 2025.
Dari segi usia korban, sebagaimana dilansir Kontan.co.id, Senin (15/12/2025), data Satgas Pasti Januari-November 2025 mencatat, kelompok usia 26-35 tahun mendominasi dengan 7.211 laporan dari total 18.633 laporan atau 38,7 persen. Kemudian, diikuti kelompok usia 16-25 tahun sebanyak 6.533 laporan atau 35 persen.
Fakta mengejutkan lain adalah mayoritas korban pinjol ilegal ternyata perempuan. Diberitakan Kompas.com, Jumat (5/12/2024), dari 15.162 aduan pinjol ilegal yang diterima sepanjang 2024, sebanyak 60 persen pelapor adalah perempuan.
Pola serupa terlihat pada periode Januari-Maret 2025. Dari 1.081 aduan pinjol ilegal, sebanyak 657 laporan atau 61 persen berasal dari perempuan, sedangkan laki-laki hanya 424 laporan atau 39 persen.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan layanan pinjol ilegal ataupun pinjaman pribadi yang tidak berizin," ujar Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar tidak terjerat utang berbunga mencekik, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (24/1/2025).
Minim literasi digital dan keuangan
Ada beberapa faktor yang membuat masyarakat mudah terjebak dalam lingkaran utang berbahaya ini. Salah satunya adalah literasi digital yang rendah.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (12/12/2024), banyak korban terjerat pinjol ilegal karena tidak bisa membedakan antara layanan pindar resmi dan pinjol ilegal, baik dari tampilan situs, aplikasi, maupun klaim pemasaran di media sosial.
Literasi keuangan yang rendah turut memperparah kondisi tersebut. Berdasarkan riset CELIOS berjudul "Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring" (2025), tingkatannya hanya mencapai 66,46 persen. Padahal, tingkat inklusi keuangan Indonesia mencapai 80,51 persen pada 2025.
Laporan sama juga menempatkan Indonesia pada posisi paling bawah dalam hal financial knowledge dengan skor hanya 9 dari 100. Angka itu jauh di bawah rata-rata negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mencapai 58 poin.
Bahkan, negara Asia Tenggara lain, seperti Kamboja dan Filipina, memiliki skor yang lebih tinggi.
Musabab kedua adalah pinjol ilegal mudah menyetujui permohonan nasabah. Hal ini, menurut Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda, disebabkan oleh credit scoring atau sistem penilaian kelayakan peminjam yang diterapkan platform pinjol ilegal sering kali tidak valid.
Platform pinjol ilegal tidak melakukan verifikasi kelayakan kredit secara proper. Cukup dengan swafoto dan menyerahkan data identitas, pinjaman langsung cair tanpa penilaian kemampuan bayar. Proses instan ini membuat masyarakat dengan literasi rendah tidak berpikir panjang sebelum mengajukan pinjaman.
“Di satu sisi, pinjaman daring dapat meningkatkan inklusi keuangan. Di sisi lain, credit scoring yang digunakan harus benar-benar bisa menggambarkan kemampuan bayar peminjam,” kata Nailul, seperti dilansir Kompas.id, Jumat (23/11/2023).
Kemudian, gaya hidup konsumtif juga memperparah masalah jeratan utang pinjol. Rio (25), mahasiswa tingkat akhir, menjadi contoh nyata.
Diberitakan Kompas.id, Senin (14/8/2023), Rio mulai mengenal pinjol ilegal pada awal 2021 ketika pandemi Covid-19 melanda dan kiriman orangtua tersendat. Platform pinjol ilegal saat ini gencar beriklan di media sosial dan menawarkan solusi instan.
Rio tidak hanya meminjam untuk kebutuhan mendesak, tapi juga karena dorongan impulsif. Tanpa disadari, total utangnya menembus Rp 20 juta dari beberapa platform sekaligus, termasuk pinjol ilegal.
Ketika cicilan mulai tersendat, teror datang lewat pesan dan telepon dengan ancaman akan memberitahu semua kontak hingga ancaman pembunuhan.
Butuh upaya bersama
Praktik pinjol ilegal dengan bunga mencekik tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencederai reputasi industri teknologi finansial secara keseluruhan.
Padahal, platform pindar legal yang terdaftar di OJK beroperasi dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang ketat. Hal ini berbeda dengan pinjol ilegal.
Pindar legal wajib mematuhi aturan mengenai batas bunga maksimum, transparansi biaya, perlindungan data pribadi, serta mekanisme penagihan yang etis.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai organisasi yang mewadahi penyelenggara layanan pindar legal terus berkomitmen menjaga ekosistem yang sehat. AFPI dan OJK bekerja sama memastikan anggotanya mematuhi regulasi dan melindungi kepentingan konsumen serta pemberi pinjaman.
Adapun pemerintah melalui Satgas Pasti terus mengintensifkan upaya pemberantasan. Upaya tersebut di antaranya adalah patroli siber dan pemantauan media sosial untuk mendeteksi aktivitas pinjol ilegal. Tim juga melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan situs web yang teridentifikasi beroperasi tanpa izin OJK.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, AFPI juga menerapkan kebijakan batas atas bunga bagi seluruh platform pinjaman daring yang menjadi anggotanya. Kebijakan ini menjadi pembeda yang tegas antara pinjol legal dan ilegal.
Sejak pertama kali diberlakukan melalui Code of Conduct pada 2018, batas atas bunga ditetapkan sebagai pagar agar platform resmi tidak mengenakan bunga berlebihan yang berpotensi menjerat konsumen.
Batas atas tersebut terus disesuaikan mengikuti arahan OJK dan perkembangan regulasi. Dari semula 0,8 persen per hari, kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen per hari pada 2021, dan mulai Januari 2026 diturunkan menjadi 0,1 persen untuk sektor konsumtif serta 0,067 persen untuk sektor produktif. Aturan baru batas atas bunga pindar tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, penetapan batas maksimum suku bunga ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan membedakan pindar legal dan ilegal.
Keberadaan batas jelas antara pindar legal dan ilegal dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan platform resmi.
Untuk meningkatkan literasi masyarakat, AFPI bersama OJK juga gencar menyelenggarakan edukasi lewat berbagai kanal media termasuk cara membedakan platform pindar dari pinjol ilegal, serta manfaat dan risikonya.
Sepanjang 2024, AFPI telah terlibat dalam 541 kegiatan edukasi di berbagai wilayah sebagai bagian dari komitmen membangun masyarakat yang melek keuangan.
AFPI meyakini literasi keuangan akan menghasilkan masyarakat yang melek keuangan sehingga lebih matang dan bijak dalam membuat keputusan finansial, yang pada akhirnya juga akan mendorong pertumbuhan industri keuangan dalam negeri.
“Dengan edukasi keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan pindar legal yang berizin dari OJK secara optimal dan melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh,” tutur Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, dikutip dari laman resmi AFPI, Minggu (23/10/2025).
Kasus Siska dan ribuan korban lain menjadi pengingat bahwa pinjol ilegal bukan solusi, melainkan jerat yang akan memperburuk kondisi keuangan. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan memilih platform legal yang berizin OJK, masyarakat dapat terhindar dari jeratan utang yang menyengsarakan.
Ekosistem pinjaman daring legal yang diawasi ketat oleh OJK dan dijaga oleh AFPI hadir untuk memberikan akses pembiayaan yang aman, transparan, dan bertanggung jawab. Pilihan ada di tangan masyarakat untuk melindungi diri sendiri dari bahaya pinjol ilegal.
Tag: #bunga #mencekik #teror #tanpa #akhir #awas #bahaya #pinjol #ilegal #indonesia