INACA Sebut Marak Penerbangan Carter Ilegal, Singgung Kasus Sewa Jet KPU
- Indonesia National Air Carriers Association (INACA) melaporkan, sepanjang 2025 banyak penerbangan carter ilegal di wilayah Indonesia.
Informasi itu diungkapkan Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, saat menjabarkan dinamika yang dihadapi industri penerbangan dalam negeri selama 2025.
“Maraknya penerbangan carter ilegal di wilayah Indonesia,” kata Denon dalam keterangan resminya, Selasa (30/12/2025).
Denon lantas menyinggung kasus penyewaan jet pribadi yang dilakukan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari sisi etik, kasus itu telah disidangkan Dewan Pimpinan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengungkap penyewaan jet pribadi untuk Ketua KPU Afifuddin dan empat anggotanya, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
Penyewaan jet pribadi itu bahkan menelan anggaran negara Rp 90 miliar dengan kontrak Januari-Februari 2024.
“Kasusnya sekarang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Denon.
Danon menuturkan, persoalan penyewaan pesawat carter ilegal mewarnai dinamika persoalan yang menyulitkan industri penerbangan Tanah Air.
Industri penerbangan dihadapkan biaya operasional tinggi
Selain penerbangan carter ilegal, INACA juga mengungkap maskapai Tanah Air dihadapkan pada tingginya biaya operasional penerbangan, melebihi tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah sejak 2019.
Ilustrasi pesawat terbang.
Lonjakan biaya operasional itu timbul karena nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) yang melemah.
Pada 2019, rata-rata nilai tukar 1 dollar AS terhadap rupiah mencapai Rp 14.136. Sementara, pada 2025 rupiah melemah menjadi Rp 16.449 per 1 dollar AS.
“Biaya operasional maskapai penerbangan 70 persen menggunakan dollar AS, sedangkan pendapatan maskapai nasional adalah dari rupiah, sehingga dengan naiknya nilai tukar dollar AS akan semakin membebani keuangan maskapai penerbangan nasional,” tutur Denon.
Selain itu, maskapai Tanah Air menghadapi kenaikan harga avtur di Indonesia.
Pada 2019, harga avtur dalam negeri mencapai Rp 10.442 per liter. Pada 2025, harga avtur sudah mencapai Rp 13.968 atau meningkat 34 persen.
Maskapai juga masih dihadapkan dengan bea masuk sparepart alias suku cadang pesawat sebesar 2,5 hingga 25 persen untuk 349 HS Code atau 74 persen dari 472 HS Code.
“Adanya isu di masyarakat di mana harga tiket penerbangan domestik dianggap lebih mahal dibanding tiket penerbangan internasional,” ujar Denon.
INACA harap pemerintah sehatkan industri penerbangan nasional
INACA berharap, Presiden Prabowo Subianto melalui jajarannya berupaya menyehatkan industri penerbangan nasional.
Sebab, berdasarkan laporan Asosiasi Maskapai Penerbangan Internasional (IATA), industri penerbangan Indonesia dan sektor terkait berkontribusi 4,6 persen atau 62,6 miliar dollar AS terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
INACA juga meminta pemerintah menekan biaya operasional penerbangan, di antaranya dengan melindungi maskapai tanah air dari rugi nilai tukar mata uang menurunkan, menurunkan harga avtur, dan menghapus semua PPN serta bea masuk pesawat dan suku cadang.
“Melakukan penyesuaian aturan terkait tarif batas atas (TBA), baik untuk rute penerbangan jarak pendek maupun rute jarak panjang, serta rute padat dan kurang padat,” kata Denon.
Tag: #inaca #sebut #marak #penerbangan #carter #ilegal #singgung #kasus #sewa