Terancam Delisting, Keramika Indonesia (KIAS) Bakal Divestasi Saham
Ilustrasi saham. (SHUTTERSTOCK/XALIEN)
10:36
30 Desember 2025

Terancam Delisting, Keramika Indonesia (KIAS) Bakal Divestasi Saham

PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) membeberkan langkah pemulihan bisnis secara menyeluruh untuk bisa keluar dari status suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham yang diberlakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 31 Juli 2025.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa.m (30/12/2025), emiten di bidang keramik ini menyiapkan sejumlah opsi strategis baik divestasi saham, program kepemilikan saham karyawan, hingga penambahan modal, untuk memenuhi ketentuan free float yang menjadi akar persoalan suspensi.

Sanksi suspensi perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai diberikan BEI lantaran KIAS belum memenuhi ketentuan jumlah saham free float, sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Berdasarkan beleid tersebut, emiten wajib memiliki saham free float sedikitnya 50 juta saham atau setara 7,5 persen dari total saham tercatat, serta dimiliki oleh minimal 300 pemegang saham dengan Single Investor Identification (SID) alias nomor tunggal identitas pemodal.

Namun hingga akhir November 2025, saham free float KIAS baru mencapai 891,06 juta saham atau sekitar 5,97 persen dari total saham tercatat, dengan jumlah pemegang saham sebanyak 3.986 SID.

“Sebagai informasi pada akhir bulan November 2025 jumlah saham free float Perseroan adalah sebesar 891.064.667 saham yang mewakili sebanyak 5,97 persen dari jumlah saham tercatat, dengan jumlah pemegang saham sebanyak 3,986 nasabah pemilik SID,” ujar Direktur KIAS, Susalak Khiew-Orn, dalam keterbukaan informasi BEI.

Kondisi inilah yang membuat saham KIA dihentikan sementara perdagangannya di pasar reguler dan pasar tunai. Untuk merespons hal tersebut, manajemen menyusun rencana pemulihan kondisi yang saat ini masih berada pada tahap kajian komprehensif.

Susalak Khiew-Orn mengungkapkan terdapat tiga opsi utama yang tengah dikaji untuk memenuhi ketentuan free float. Pertama, penjualan saham atau divestasi kepada pihak ketiga yang memenuhi kriteria kepemilikan saham free float, yang direncanakan melalui mekanisme jual beli saham di pasar negosiasi.

“Manajemen melakukan penelaahan atau kajian untuk dapat melakukan divestasi saham kepada pihak ketiga yang memenuhi kriteria untuk memiliki saham free float. Adapun cara divestasi saham dimaksud akan dilakukan melalui proses jual beli saham pada pasar negosiasi,” paparnya.

Kedua, pelaksanaan program kepemilikan saham karyawan dan manajemen (Employee Share Ownership Program/ESOP). Ketiga, penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau tanpa HMETD dengan mempertimbangkan skema yang menarik bagi investor.

“Perseroan akan senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama di bidang pasar modal dalam rangka melaksanakan penambahan modal ini,” lanjut Susalak Khiew-Orn.

Namun demikian, proses pemulihan tersebut tidak berjalan tanpa hambatan. Perseroan mengakui masih menghadapi persoalan hukum terkait klaim dugaan piutang negara yang ditangani Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Dampaknya, akses perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum masih dalam status blokir.

Akibat blokir tersebut, perseroan belum dapat memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar, termasuk apabila ingin melakukan penambahan modal sebagai salah satu upaya pemenuhan free float. Ia menyebut saat ini tengah mengupayakan pembukaan blokir SABH agar langkah-langkah korporasi dapat dijalankan sesuai ketentuan.

“Sebagai akibatnya perseroan tidak dapat memperoleh penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Kemenkum, apabila perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan modal sebagai upaya untuk pemenuhan ketentuan free float. Atas hal ini perseroan juga saat ini sedang dalam upaya untuk meminta pembukaan blokir atas SABH perseroan,” lanjutnya.

Dari sisi progres, KIAS mencatat kajian awal dan analisis menyeluruh atas berbagai opsi pemulihan telah berjalan dengan tingkat penyelesaian sekitar 45 persen. Proses tersebut dilakukan dengan dukungan konsultan eksternal.

Meski demikian, penentuan opsi terbaik maupun pelaksanaan langkah konkret pemenuhan free float belum dilakukan dan masih berada pada tahap perencanaan.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, target waktu pelaksanaan aksi korporasi diperkirakan sebagai berikut:

Semester II-2025 sampai dengan Semester 1-2026: Perseroan melakukan penelaahan dan analisis secara menyeluruh segala pertimbangan dan risiko, dengan didukung dari seluruh aspek termasuk namun tidak terbatas pada aspek hukum, perpajakan dan keuangan untuk menentukan opsi yang dipilih untuk pemenuhan ketentuan free float.

Semester II-2026 atau sampai dengan Semester I-2027: Pelaksanaan opsi yang dipilih untuk pemenuhan ketentuan free float.

Untuk diketahui, suspensi saham yang berkepanjangan bisa berujung pada delisting alias penghapusan saham dari bursa.

Tag:  #terancam #delisting #keramika #indonesia #kias #bakal #divestasi #saham

KOMENTAR