Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Tembus 9,8 Juta, Ini Cara Aktivasi Akun Coretax
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) yang sudah mengaktivasi akun pada sistem Coretax telah mencapai hampir 9,87 juta hingga 29/12/2025 pukul 15.58 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli merincih lebih lanjut, angka tersebut terdiri atas 801.117 wajib pajak badan, 88.072 instansi pemerintah, 8.982.299 wajib pajak orang pribadi.
Serta ada 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Meski demikian, WP pemerintah dan PMSE tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh.
“Sampai dengan saat ini sudah sekitar 9.871.709 juta wajib pajak. Target kami sebenarnya sekitar 14 juta,” ujar Rosmauli usai ditemui di Kementerian Keuangan pada Senin (29/12/2025).
Mulai tahun pajak 2025, DJP mendorong masyarakat beralih ke administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu aplikasi modern yaitu Coretax.
Itu berarti, SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan paling lambat Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2026 untuk wajib pajak badan juga wajib dilaporkan lewat Coretax.
Menurut laman DJP, ada tiga hal penting yang perlu segera dilakukan. Pertama, Aktivasi Akun Coretax, kedua, Perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dan ketiga, Validasi Kode Otorisasi.
Langkah Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.
1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Langkah Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.
Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut:
1. Login di Coretax DJP.
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah Validasi Kode Otorisasi
1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
6. KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.
Tag: #aktivasi #akun #coretax #wajib #pajak #tembus #juta #cara #aktivasi #akun #coretax