Udang Beku RI Kembali Ditarik FDA dari Pasar AS, Pemerintah Sebut Kasus Lama
– Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) menyebut penarikan udang beku asal Indonesia oleh Food and Drug Administration Amerika Serikat terkait Cesium-137 berasal dari produk lama.
Food and Drug Administration mengumumkan penarikan 83.800 bungkus udang beku dari pasar di sejumlah negara bagian Amerika Serikat pada 19 Desember 2025.
Kepala BPPMHKP Ishartini menjelaskan produk tersebut merupakan udang beku milik PT Bahari Makmur Sejati, pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Tangerang.
Produk yang ditarik berkaitan dengan temuan kandungan Cesium pada Agustus 2025 dan tidak mencerminkan kasus baru.
“Itu barang BMS yang lama. Iya itu sama dengan yang dulu Agustus,” kata Ishartini saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/12/2025).
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas BPPMHKP Mochamad Aji Purbayu menyampaikan penarikan yang diumumkan FDA merupakan lanjutan dari proses retur produk lama.
Jumlah udang beku yang dikembalikan Amerika Serikat ke PT BMS mencapai lebih dari 400 kontainer atau sekitar 6.000 ton.
“Sehingga membutuhkan waktu agak lama untuk retur,” ujar Bayu.
BPPMHKP juga telah menerima konfirmasi dari Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia. Asosiasi menanyakan langsung ke pabrik terkait informasi penarikan produk di pasar Amerika Serikat.
Volume ekspor PT BMS ke Amerika Serikat dinilai besar, sehingga proses penarikan berlangsung bertahap.
“Jadi, udang yang diretur atau ditarik kembali pada berita tersebut bukan kasus baru tapi sisa-sisa dari case lama udang PT BMS Cikande,” jelas Bayu.
Sebelumnya, Food and Drug Administration mengumumkan penarikan 83.800 bungkus udang beku asal Indonesia dengan merek Market 2 dan Waterfront.
Produk tersebut ditemukan beredar di Connecticut, Massachusetts, New Hampshire, New York, Pennsylvania, Vermont, Colorado, Iowa, Idaho, Illinois, Indiana, Montana, North Dakota, Nevada, Oregon, Utah, dan Wyoming.
Kasus ini kembali mencuat karena berkaitan dengan kontaminasi Cesium-137 yang berisiko terhadap kesehatan manusia.
Food and Drug Administration pertama kali menemukan kandungan radioaktif Cesium-137 pada udang asal Indonesia pada 14 Agustus 2025.
Penelusuran otoritas Amerika Serikat mengarah ke pabrik PT Bahari Makmur Sejati yang beroperasi berdekatan dengan fasilitas peleburan baja PT Metal Peter Technology.
Mabes Polri telah menetapkan Direktur PT Metal Peter Technology Lin Jingzhang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tag: #udang #beku #kembali #ditarik #dari #pasar #pemerintah #sebut #kasus #lama