Kajian CELIOS: RUPTL PLN 2025–2034 Dinilai jadi Bom Waktu Beban Subsidi APBN
- Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 dinilai berpotensi menjadi beban serius bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Porsi besar keterlibatan produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) disebut memiliki implikasi langsung terhadap lonjakan subsidi dan kompensasi listrik yang harus ditanggung negara.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, dalam keterangannya sebagai ahli pada perkara RUPTL PLN 2025–2034 dengan nomor registrasi 286/G/2025/PTUN.JKT, menyampaikan bahwa hubungan antara IPP dan keuangan negara tidak dapat dipisahkan dari kewajiban fiskal pemerintah.
Hasil studi yang dilakukan oleh IEEFA (Institute for Energy Economic and Financial Analysis) berjudul Transforming Indonesia’s Coal Dependence into Clean Energy Opportunities dirilis pada November 2025 menyebutkan bahwa selama periode 2024, terdapat Rp 178,6 triliun pembayaran dari PLN kepada pihak produsen listrik swasta. Dari total pembayaran tersebut, sebagian diantaranya merupakan listrik yang tidak benar-benar dimanfaatkan.
Dari total tersebut, PLN membayar listrik yang tidak diterima sebesar Rp 40,6 triliun sebagai konsekuensi dari kontrak PJBTL (Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) dimana PLN harus tetap membeli listrik dari produsen swasta meskipun tidak dibutuhkan.
Beban pembayaran serupa tercatat terjadi secara berulang dalam beberapa tahun terakhir. Alhasil, Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan produsen swasta menjadikan PLN mengeluarkan total pembayaran Rp 150,7 triliun sepanjang lima tahun terakhir (2020-2024) pada pembayaran listrik yang tidak dibutuhkan.
"Angka Rp 150,7 triliun tersebut kemudian berpengaruh ke belanja subsidi dan kompensasi APBN. Baik PLN maupun keuangan negara menanggung beban biaya listrik yang tidak terpakai atau tidak disalurkan kepada PLN. Jumlah Rp 150,7 triliun dalam konteks penjualan listrik produsen swasta ke PLN dapat dikategorikan sebagai kerugian negara," kata Bhima dalam keterangannya.
Beban tersebut muncul sebagai konsekuensi dari skema kontrak jual beli listrik antara PLN dan produsen swasta. Dalam kontrak tersebut, PLN tetap diwajibkan melakukan pembayaran meskipun listrik tidak terserap oleh sistem.
Lebih lanjut, dalam dokumen RUPTL 2025–2034, terdapat proyeksi kebutuhan subsidi dan kompensasi yang sangat besar melalui beberapa skenario Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik.
"Di dalam RUPTL 2025-2034 terdapat Biaya Pokok Penyediaan Listrik yang memuat 3 skenario yaitu skenario Margin Usaha Public Service Obligation (PSO) 7 persen dimana proyeksi kebutuhan subsidi dan kompensasi dari APBN ke PLN sebesar Rp 2.938 triliun secara total, dan skenario kedua BPP Margin PSO 7 persen ditambah PMN Rp 240 triliun sehingga total kebutuhan subsidi dan kompensasi sebesar Rp 2.875 triliun," ungkap dia.
Sementara itu, skenario ketiga justru memperlihatkan beban fiskal yang lebih besar. "Pada skenario ketiga yakni BPP Margin PSO 10 persen dimana total kebutuhan subsidi dan kompensasi mencapai Rp 3.116 triliun," jelasnya.
Besarnya kebutuhan subsidi tersebut tidak hanya dipengaruhi faktor makroekonomi dan kebijakan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), tetapi juga ditentukan oleh kebijakan alokasi investasi produsen listrik swasta dalam RUPTL.
"Namun, di luar dari faktor makro ekonomi dan kebijakan EBT, terdapat input lain yaitu kebijakan alokasi porsi investasi IPP sebesar 73 persen dari total kebutuhan investasi atau Rp 1.566,1 triliun. Alokasi investasi IPP berpengaruh signifikan terhadap beban yang harus dikeluarkan oleh APBN dan PLN sebagai
pihak yang menanggung biaya ketenagalistrikan," tukasnya.
Tag: #kajian #celios #ruptl #20252034 #dinilai #jadi #waktu #beban #subsidi #apbn