Bongkar Penyelundupan Garmen, Bos Bea Cukai: Kami Tak Akan Berikan Ruang Masuknya Barang Merugikan
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya peredaran produk garmen ilegal melalui dua operasi penindakan yang dilakukan secara terpisah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan ini menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025, serta dua truk bermuatan ballpress di ruas tol Palembang-Lampung pada Rabu, 03 Desember 2025.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” ujarnya dalam Konferensi Pers Ekspose Kontainer ballpres di Kantor DJBC, Jakarta pada Kamis (11/12/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa saat DJBC melakukan pemeriksaan terhadap manifest, diketahui KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang.
Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan 3 kontainer dengan pemberitahuan “barang campuran dan sajadah” yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan, melainkan 2 kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat ex-impor ilegal berisi produk garmen, sedangkan 1 kontainer lainnya memuat mesin rokok yang berisi 4 unit.
Nirwala mengatakan bahwa semua kontainer tersebut diangkut oleh KM Indah Costa yang diketahui tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.
Nirwala menggarisbawahi bahwa penyelundupan melalui kontainer adalah salah satu tantangan besar dalam pengawasan kepabeanan.
“Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” tegasnya.
Tag: #bongkar #penyelundupan #garmen #cukai #kami #akan #berikan #ruang #masuknya #barang #merugikan