Aturan DHE SDA Dirombak, Penempatan Wajib di Bank Himbara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan revisi Peraturan Pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) segera dirampungkan.
Aturan baru akan mengunci penempatan devisa ekspor hanya di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selama ini DHE mudah keluar masuk sistem perbankan domestik. Dana bisa dipindahkan ke bank lain, dikonversi ke dolar Amerika Serikat, lalu dibawa ke luar negeri.
Purbaya menilai kondisi tersebut membuat suplai dolar di pasar domestik tidak bertambah signifikan.
“Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, tentu saja, sehingga suplai dolar di sini betul-betul bertambah,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Ia menambahkan revisi juga menutup celah “kebocoran” dan menyederhanakan pengawasan.
Pengelolaan DHE akan berlangsung di bank Himbara agar alurnya lebih mudah ditelusuri. Konversi ke rupiah juga akan dibatasi dalam jumlah tertentu untuk menjaga stabilitas pasar.
Tentang waktu pemberlakuan, Purbaya menyebut aturan baru berlaku begitu PP diterbitkan. Proses penyelesaian sudah memasuki tahap akhir.
Jawaban Purbaya soal potensi ketidakseimbangan likuiditas antara bank Himbara dan non-Himbara menegaskan fokus utama pemerintah adalah stabilisasi suplai dolar. Penyesuaian bagi bank non-Himbara akan dibahas setelah mekanisme berjalan.
Kebijakan ini, menurut Purbaya, merupakan respons atas pola penempatan DHE selama ini serta kebutuhan untuk membuat program pemerintah lebih efektif.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu memberi penegasan serupa. Ia menyebut proses revisi sudah dibahas dengan perbankan dan pelaku usaha sebelum masuk tahap harmonisasi.
“Terutama untuk perbaikan pengawasan itu, kami minta (DHE SDA) ditempatkan di bank Himbara saja supaya lebih mudah pengawasan oleh Bank Indonesia,” kata Febrio.
PP 8 Tahun 2025 sebelumnya mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan. Untuk sektor migas, porsi penempatan minimal 30 persen selama tiga bulan. Aturan tersebut tidak menyebut bank Himbara secara spesifik.
Bank Indonesia juga telah menerbitkan PBI 3 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan PBI tentang DHE dan DPI. Efektif sejak 1 Maret 2025.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam RDG Oktober 2025 menyebut kebijakan DHE SDA 100 persen mendorong pasokan dolar di pasar valas. Dampaknya belum otomatis menaikkan cadangan devisa, namun kepatuhan eksportir berada di kisaran 95 persen.