Bandara dan Pelabuhan IMIP: Infrastruktur dan Fakta yang Terabaikan
Simulasi pengamanan militer di Morowali, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau, 19 dan 20 November 2025. (Situs web Kemhan RI)
10:52
29 November 2025

Bandara dan Pelabuhan IMIP: Infrastruktur dan Fakta yang Terabaikan

POLEMIK operasional bandara dan pelabuhan di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, kembali menyingkap pertanyaan mendasar dalam tata kelola pembangunan nasional.

Apakah hilirisasi dijalankan dalam kerangka negara, ataukah justru negara yang menyesuaikan diri dengan logika industri?

Ketika bandara dapat beroperasi dalam kawasan industri tanpa kehadiran penuh otoritas negara seperti imigrasi dan bea cukai, persoalan yang muncul bukan lagi administratif, melainkan konstitusional.

Saat meninjau langsung kondisi tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada 20 November 2025, menyatakan bahwa “tidak boleh ada republik di dalam republik.”

Pernyataan ini menjadi penanda adanya keprihatinan serius: terdapat ruang dalam wilayah NKRI yang tidak berjalan sepenuhnya dalam orbit kelembagaan negara.

Beberapa hari kemudian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa belum ada petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditempatkan di Bandara IMIP (28 November 2025).

Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa kehadiran negara dalam pengawasan fasilitas strategis tersebut belum berlangsung sebagaimana mestinya.

Namun, fokus publik sejauh ini lebih banyak tertuju pada bandara. Padahal, dalam konteks industri nikel, pelabuhan justru memiliki peran strategis yang jauh lebih besar.

Tidak mungkin ribuan ton bahan baku maupun produk olahan nikel keluar masuk melalui pesawat. Mobilisasi volume besar hanya mungkin melalui pelabuhan, kapal, dan dermaga bongkar muat.

Inilah simpul logistik utama yang menentukan aliran nilai ekonomi—tetapi justru bagian ini yang paling jarang muncul ke permukaan diskusi publik.

Kritik terhadap tata kelola akan timpang bila hanya mempersoalkan pintu kecil, sementara pintu utama ekspor nyaris luput dari perhatian.

Bandara dan pelabuhan bukan sekadar aset fisik pendukung industri. Keduanya merupakan gerbang kedaulatan—tempat negara mengawasi mobilitas orang dan barang lintas batas.

Tanpa kehadiran penuh instrumen pengawasan, pergerakan barang bernilai tinggi seperti produk nikel atau material turunan dapat terjadi tanpa pencatatan akurat.

Demikian pula dengan arus tenaga kerja, baik domestik maupun asing, yang berpotensi masuk tanpa verifikasi menyeluruh, sehingga status, hak dan perlindungan kerja sulit dipastikan.

Hilirisasi melampaui negara

Sejak diluncurkan sebagai agenda prioritas, hilirisasi nikel diposisikan sebagai lompatan strategis menuju kemandirian industri dan peningkatan nilai tambah nasional.

Secara teoritis, strategi ini mampu membawa Indonesia pada posisi lebih kuat dalam rantai pasok global baterai dan energi baru.

Namun, dinamika di lapangan menunjukkan fenomena berbeda. Infrastruktur industri—smelter, pelabuhan, bandara, dan sistem logistik ekspor—beroperasi lebih cepat dibanding kesiapan dan kehadiran mekanisme pengawasan negara.

Aktivitas berjalan, izin menyusul. Infrastruktur berdiri, tata kelola menyesuaikan diri kemudian.

Dalam sejumlah laporan dan diskusi publik, ditemukan kesenjangan antara kapasitas produksi dan data ekspor yang tercatat.

Ketika fasilitas pintu keluar-masuk komoditas strategis belum berada dalam kontrol penuh negara, maka transparansi data menjadi sulit dipastikan.

Dalam konteks ini, hilirisasi tidak serta-merta menjadi instrumen kedaulatan. Ia berpotensi menjadi industrialisasi yang menghasilkan aktivitas ekonomi, tetapi belum tentu menciptakan kendali negara atas nilai tambah yang dihasilkan.

Ketiadaan negara dalam fase awal operasional kawasan industri bukan semata persoalan teknis, melainkan persoalan tata kelola.

Investasi berskala besar memerlukan akses, kecepatan dan kepastian dalam proses perizinan. Ketika proses itu lebih dimediasi oleh relasi kekuasaan dibanding kerangka institusi, maka pelaku industri tidak hanya hadir sebagai pemodal, tetapi juga sebagai pihak dengan posisi tawar terhadap negara.

Dalam situasi seperti ini, regulasi dapat berubah menjadi instrumen kompromi, bukan landasan operasional. Kehadiran negara dapat menjadi reaktif, bukan preventif.

Pernyataan Menhan menjadi cermin dari kekhawatiran tersebut: ada ruang industri yang beroperasi bukan karena negara hadir terlebih dahulu, tetapi karena negara hadir setelah aktivitas berjalan.

Pengawasan tenaga kerja: Celah yang mendesak

Meskipun IMIP menyampaikan bahwa keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan tersebut sudah sesuai prosedur, lemahnya pengawasan negara membuat klaim itu sulit diverifikasi.

Bandara IMIP tercatat melayani lebih dari 51.000 penumpang per tahun tanpa kehadiran aparat Imigrasi maupun Bea Cukai di lokasi (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, 2024).

Dengan tidak adanya verifikasi di pintu masuk, mobilitas tenaga kerja asing—baik yang legal maupun berpotensi ilegal—dapat berlangsung tanpa pencatatan negara.

Dalam kondisi seperti ini, negara kehilangan instrumen dasar untuk memastikan siapa yang masuk, dengan status apa, dan untuk bekerja di mana.

Sejumlah laporan independen sejak 2023 juga menunjukkan ketidakteraturan manajemen ketenagakerjaan di kawasan tersebut, mulai dari kontrak kerja yang tidak transparan hingga sistem perekrutan yang berjalan secara internal tanpa kontrol negara.

Ketika arus pekerja dan aktivitas industri lebih dulu berjalan sebelum hadirnya fungsi pengawasan negara, risiko keberadaan TKA ilegal bukan lagi spekulasi—melainkan konsekuensi logis dari celah institusional yang terbuka.

Indonesia kini berada pada titik kritis. Hilirisasi penting dan kapasitas industri strategis tidak dapat dipungkiri telah tumbuh pesat.

Namun, pembangunan ekonomi yang sehat menuntut tata kelola yang menempatkan negara sebagai pengarah, bukan pengekor.

Penataan ulang pengawasan bandara, pelabuhan, mobilisasi tenaga kerja, dan pencatatan ekspor perlu dilakukan sebagai langkah koreksi kelembagaan.

Ini bukan sekadar pembenahan administratif—melainkan penegasan siapa yang sesungguhnya berdaulat dalam wilayah ekonomi strategis Indonesia.

Sebab sebuah negara tidak ditentukan oleh seberapa cepat industrinya tumbuh—tetapi oleh sejauh apa hukum dan institusinya berdiri lebih dahulu daripada kepentingan siapa pun.

Tag:  #bandara #pelabuhan #imip #infrastruktur #fakta #yang #terabaikan

KOMENTAR