Aturan Baru Purbaya: Kompensasi Energi Kini Cair Bulanan, Pertamina dan PLN Dapat 70 Persen
– Pemerintah menetapkan percepatan pencairan dana kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) menjadi bersifat bulanan, dengan pembayaran awal sebesar 70 persen dari hasil reviu perhitungan tagihan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 6 November 2025 dan mulai berlaku efektif pada 19 November 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memastikan dana kompensasi untuk BBM bersubsidi dan listrik bersubsidi tidak lagi dicairkan per triwulan seperti sebelumnya. Besaran pembayaran ditetapkan sebesar 70 persen dari hasil reviu tagihan yang disampaikan badan usaha.
“Pembayaran Dana Kompensasi BBM setiap bulan sebesar 70 persen dari hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi,” demikian bunyi Pasal 8 dan Pasal 11 PMK 73/2025, dikutip Jumat (21/11/2025).
Namun, Purbaya menegaskan angka 70 persen tidak bersifat kaku. Pemerintah membuka ruang penyesuaian besaran pembayaran sesuai kemampuan keuangan negara agar tidak mengganggu stabilitas fiskal.
Penetapan pembayaran juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas realisasi dana kompensasi pada tahun anggaran sebelumnya. Dengan demikian, akurasi perhitungan dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas.
Dalam skema baru ini, proyeksi kebutuhan dana kompensasi disusun oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan direviu oleh Inspektorat Jenderal. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan reviu menyeluruh setiap tahun sebagai bagian dari pengawasan.
Adapun sisa 30 persen pembayaran akan dicairkan setelah audit BPKP atas realisasi kompensasi selesai. Audit tahunan dijadwalkan rampung setiap September, sehingga pencairan akhir dapat menyesuaikan hasil verifikasi.
Sebelumnya, pembayaran kompensasi dilakukan secara kuartalan dan baru dicairkan setelah audit BPKP terbit. Skema tersebut berlaku sejak masa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebelum kini dipercepat oleh Purbaya untuk menjaga arus kas BUMN energi.
Tag: #aturan #baru #purbaya #kompensasi #energi #kini #cair #bulanan #pertamina #dapat #persen