Kenapa Pemerintah Batal Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini?
Daftar UMP dan UMK 2026.(PIXABAY/ROBERT LENS)
08:16
21 November 2025

Kenapa Pemerintah Batal Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini?

- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) batal mengumumkan kenaikan upah minimum pekerja (UMP) 2026 hari ini, Jumat (21/11/2025).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menggodok dasar hukum yang menjadi rumus penghitungan kenaikan UMP.

Yassierli mengaku pihaknya pemerintah ingin melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024.

Dasar hukum itu nantinya tidak lagi berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), melainkan Peraturan Pemerintah (PP).

“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November. Jadi tidak ada terikat dengan itu,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kanan) dan Wakil Menaker Afriasnyah Noor dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kanan) dan Wakil Menaker Afriasnyah Noor dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).Yassierli mengatakan, melalui PP itu pemerintah ingin menuangkan spirit Putusan MK. Disparitas atau kesenjangan upah antar provinsi dan kabupaten/kota menjadi salah satu perhatian utama.

Selain itu, melalui PP tersebut pemerintah bakal memasukkan sejumlah variabel baru dalam formula penghitungan kenaikan upah.

Di antarnya adalah komponen Kehidupan Hidup Layak (KHL) hingga kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi dan kabupaten/kota dalam perhitungan kenaikan UMP.

“Kapan akan diumumkan insyaallah kami akan beritahukan kepada kawan-kawan semua,” ujar Yassierli.

Kenaikan UMP 2026 Tidak Sama

Menurut Yassierli, melalui PP itu nantinya kenaikan UMP 2026 antar provinsi dan kabupaten/kota tidak lagi sama.

Berbeda dengan tahun lalu ketika besaran UMP ditetapkan satu angka secara nasional, tahun ini pemerintah ingin kenaikan itu berbeda-beda setiap wilayah, bergantung pada pertumbuhan ekonomi setempat.

Dewan Pengupahan Daerah akan dikinta membuat kajian dan menyerahkan hasilnya kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk kemudian ditetapkan.

Meski demikian, Yassierli enggan mengungkap lebih detail kapan pemerintah mentargetkan PP itu selesai.

“Hari Senin insyaallah kita akan melakukan sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia,” tutur Yassierli.

Formula Perhitungan UMP, Variabel Alpha Diperluas

Bocoran formula perhitungan kenaikan UMP dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Menurut Indah, formula yang tengah digodok pemerintah memperluas komponen dalam variabel alpha.

Sebagaimana dijelaskan Yassierli, formula perhitungan UMP bakal mempertimbangkan KHL, Dewan Pengupahan setempat, dan proporsionalitas daya beli pekerja dan kemampuan perusahaan.

“Sehingga dengan tiga itu, maka kita harus membuat semacam kata Pak Menteri milestone, mikir jangka panjang,” kata Indah saat ditemui di Kantor Kemenaker.

Meski demikian, kata Indah, rumus formula UMP tetap merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Ketentuan ini menjadi dasar hukum penentuan UMP 2025.

PP itu mengatur, rumus perhitungan kenaikan upah “UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)”.

UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara, UM 8t) merupakan upah minimum tahun berjalan.

Nilai Penyesuaian didapatkan dari perhitungan dengan rumus “Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X alpha)) X UM (t).

Simbol (alpha) adalah indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Alpha menjadi variabel dengan rentang nilai 0,10 sampai 0,30.

Berbeda dengan rumus formula kenaikan upah 2025, pemerintah bakal memperluas variabel alpha.

“Perluasan alphanya ini dari berapa sampai berapa? Tidak lagi 0,1 sampai 0,3,” tutur Indah.

Diketahui, MK menerbitkan Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024 memerintahkan pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) untuk penentuan UMP pada 31 Oktober 2024.

Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan sejumah serikat pekerja terkait kluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 ... bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota'," tulis MK dalam putusannya.

Tag:  #kenapa #pemerintah #batal #umumkan #kenaikan #2026 #hari

KOMENTAR