Perkuat Daya Saing Investasi, Pemerintah Siapkan ''Gula-gula buat Investor
- Pemerintah menegaskan kembali komitmennya menarik investasi melalui perluasan fasilitas insentif fiskal.
Hingga kuartal III-2025, total fasilitas insentif yang telah dikonsolidasikan mencapai sekitar Rp 1.300 triliun.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menekankan bahwa saat ini pemerintah tengah berupaya menciptakan iklim kompetitif berdaya saing global dalam menarik modal asing masuk.
“Kementerian Investasi memberikan layanan insentif kepada para pelaku usaha, baik PMDN maupun PMA. Ada master list, tax holiday, dan tax allowance di sana. Hingga kuartal III-2025, kami sudah menerbitkan fasilitas insentif yang terkonsolidasi sebesar Rp 1.300 triliun,” ujarnya dalam agenda Business Forum di Jakarta pada Rabu (19/11/2025).
Oleh karena itu, berbagai insentif fiskal diberikan kepada investor, termasuk tax holiday, tax allowance, hingga super deduction.
Ia menjelaskan bahwa terdapat empat jenis insentif utama yang saat ini ditawarkan kepada investor, yakni tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk, dan super tax deduction.
Pertama, tax holiday memberikan pembebasan PPh badan hingga 100 persen untuk investasi minimal Rp 500 miliar dengan jangka waktu 5-20 tahun.
Setelah masa itu berakhir, perusahaan masih mendapat tambahan pengurangan pajak sebesar 50 persen selama dua tahun.
Untuk investasi Rp 100 miliar ke atas, pemerintah menyediakan mini tax holiday dengan potongan PPh badan 50 persen selama lima tahun, ditambah 25 persen dua tahun berikutnya.
Kedua, melalui tax allowance, pemerintah menawarkan pengurangan PPh badan hingga 30 persen dari nilai investasi dalam jangka waktu enam tahun.
Fasilitas ini juga mencakup percepatan depresiasi dan amortisasi aset, tarif PPh dividen 10 persen atau sesuai tax treaty, serta perpanjangan masa kompensasi kerugian hingga sepuluh tahun.
Selanjutnya, untuk mendorong industri pionir maupun perluasan usaha, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan baku.
Fasilitas ini berlaku dua tahun untuk mesin dan empat tahun untuk bahan baku, selama perusahaan memenuhi ketentuan tingkat produksi.
Fasilitas terbesar diberikan melalui super tax deduction.
Pemerintah memungkinkan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen bagi perusahaan yang berinvestasi dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Untuk aktivitas penelitian dan pengembangan (R&D), potongannya bisa mencapai 300 persen, menjadikan Indonesia salah satu negara dengan insentif R&D paling agresif di kawasan.
Pemerintah menilai rangkaian insentif tersebut diperlukan untuk mempercepat transformasi ekonomi, memperkuat basis industri, dan menarik investasi berkualitas tinggi, khususnya yang membawa teknologi dan inovasi.
Tag: #perkuat #daya #saing #investasi #pemerintah #siapkan #gula #gula #buat #investor