Benarkah Gaji Pensiun PNS Naik? Ini Penjelasan Taspen
Taspen sebagai pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun PNS(canva.com)
13:44
19 November 2025

Benarkah Gaji Pensiun PNS Naik? Ini Penjelasan Taspen

– Media sosial kembali diramaikan dengan kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025. Informasi ini memunculkan beragam spekulasi di kalangan ASN dan pensiunan.

Namun, PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan tersebut.

Taspen mengingatkan ASN dan pensiunan untuk berhati-hati terhadap kabar yang tidak bersumber resmi, terutama terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.

“Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya????,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen, dikutip Rabu (19/11/2025).

Taspen juga mengajak ASN dan pensiunan untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi.

“Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” tulis Taspen.

Taspen menjelaskan bahwa skema dan perhitungan gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 karena belum ada aturan baru yang diterbitkan.

Penyesuaian tersebut mencakup kenaikan 12 persen bagi pensiunan PNS serta janda atau duda mereka, yang telah dibayarkan sejak Januari 2024.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
  • IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Tag:  #benarkah #gaji #pensiun #naik #penjelasan #taspen

KOMENTAR