Bisakah Berobat Pakai BPJS Tidak Sesuai Faskes?
- Banyak peserta BPJS Kesehatan masih bingung apakah mereka bisa berobat di fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak sesuai dengan tempat terdaftar di kartu BPJS.
Situasi berobat pakai BPJS tidak sesuai faskes sering terjadi, misalnya saat peserta sedang berada di luar kota, atau membutuhkan layanan tertentu yang tidak tersedia di faskes asal.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah layanan pertama yang harus dikunjungi peserta sebelum dirujuk ke rumah sakit. Contohnya Puskesmas atau klinik umum swasta.
Sistem ini disebut sistem rujukan berjenjang, di mana peserta wajib mengakses layanan sesuai faskes yang terdaftar, kecuali pada kondisi tertentu.
Berobat pakai BPJS tidak sesuai faskes
Lalu yang jadi pertanyaan, apakah BPJS bisa dipakai di mana saja alias berobat pakai BPJS tidak sesuai faskes?
Jawabannya bisa, tetapi hanya dalam kondisi tertentu. BPJS Kesehatan tetap memberikan perlindungan, namun harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut bahwa berobat pakai BPJS tidak sesuai faskes atau FKTP yang terdaftar.
Kendati begitu, kata Rizzky, ketentuan berobat pakai BPJS tidak sesuai faskes tersebut berlaku bagi peserta JKN yang berada di luar wilayah atau domisili.
“Peserta dapat dilayani di FKTP yang terdekat dengan ketentuan kunjungan 3 kali dalam 1 bulan di satu wilayah,” ucap Rizzky dikutip pada Rabu (19/11/2025).
Apabila seseorang berada di luar kota dalam kurun waktu yang lama atau bahkan menetap, disarankan mengubah faskes (FKTP) yang terdaftar.
Rizzky mengungkapkan, perubahan FKTP dapat dilakukan minimal tiga bulan sekali bagi setiap peserta JKN.
Peserta dapat berobat di faskes lain jika sedang berada di luar kota saat bepergian, atau kasus lain seperti menjalani pendidikan atau tinggal sementara untuk bekerja.
Layanan bisa diakses maksimal tiga kali dalam satu bulan di faskes lain yang bekerja sama dengan BPJS.
Peserta cukup datang dengan menunjukkan kartu BPJS/KIS dan KTP. Namun, faskes tujuan tetap mengikuti ketersediaan kuota atau kapasitas pelayanan.
Dalam keadaan gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke rumah sakit mana pun, baik bekerja sama atau tidak dengan BPJS.
Kriteria gawat darurat meliputi:
- Mengancam nyawa
- Mengancam fungsi organ
- Mengancam kesehatan ibu dan bayi
- Trauma berat
Jika memenuhi standar gawat darurat, BPJS menanggung seluruh biaya sesuai ketentuan.
Bagi yang hendak pindah domisili secara permanen atau dalam waktu lama, sebaiknya melakukan perpindahan faskes.
Perubahan faskes hanya bisa dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan berlaku di bulan berikutnya setelah pengajuan.
(Tim penulis: Aditya Priyatna Darmawan, Inten Esti Pratiwi)
Artikel ini bersumber dari pemberitaan di KOMPAS.com berjudul: "Bisakah Periksa Pakai BPJS Kesehatan di Luar Faskes Terdaftar?"