Hadiri Sidang Etik Eks Kapolres Bima, Kompolnas: Kami Diminta Lakukan Pengawasan
- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam dan Gufron terlihat mendatangi Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026) pukul 11.40 WIB.
Choirul Anam atau akrab disapa Cak Anam menyatakan pihaknya diundang untuk melakukan pengawasan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Seperti yang rekan-rekan kepolisian bilang bahwa memang akan digelar etik pada hari Kamis. Kami juga diundang untuk melakukan pengawasan terhadap sidang tersebut," kata Anam ditemui di Gedung TNCC, Kamis.
Baca juga: Jalani Sidang Etik, Eks Kapolres Bima Kenakan Pakaian Dinas Lengkap
Ia berharap, proses sidang berjalan sesuai komitmen Polri untuk membuka perkara tersebut secara transparan.
Menurut dia, kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima itu juga telah diproses secara pidana dan sudah masuk tahap penetapan tersangka.
"Nah, kami berharap memang sidang ini sesuai dengan komitmen dari kepolisian, bahwa kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Anam menilai langkah Polri menggelar sidang etik terhadap Didik sebagai perkembangan yang baik. Namun, ia menekankan pentingnya mengungkap jejaring peredaran narkotika dalam perkara itu.
Baca juga: Eks Kapolres Bima AKBP Didik Jalani Sidang Etik Besok Usai Terjerat Kasus Narkoba
"Yang paling penting dalam konteks narkoba, semoga nanti di sidang ini juga bisa dilihat karakter, keterangan, dan sebagainya. Ya jejaring. Jejaring narkobanya," jelas Anam.
Menurut dia, peredaran narkoba secara masif tidak mungkin terjadi tanpa adanya jaringan yang terorganisasi. Oleh sebab itu, Kompolnas menunggu komitmen Polri untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.
Diketahui, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik pada hari ini, terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro yang merupakan tersangka kasus narkoba.
Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Baca juga: Mahfud MD Tak Kaget Kapolres Bima Kota Tersangkut Narkoba, Ingatkan Kasus Teddy Minahasa
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tag: #hadiri #sidang #etik #kapolres #bima #kompolnas #kami #diminta #lakukan #pengawasan