Jadi Pimpinan Komisi III Lagi, Sahroni Disebut Sudah Selesai Jalani Sanksi MKD
- Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa mengklaim, sanksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Ahmad Sahroni telah selesai dijalani, sehingga ia bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR RI.
Menurut Saan, penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III pada Kamis (19/2/2026) ini juga menandakan tidak ada lagi persoalan terkait putusan sanksi MKD.
“MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan ya, oleh pimpinan DPR, di Komisi III ya, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, udah selesai dijalani kan gitu,” kata Saan di Gedung DPR RI, Kamis (19/2/2026).
Saan pun memastikan bahwa proses pengusulan Sahroni hingga resmi dilantik menjadi pimpinan Komisi III DPR RI, telah menyesuaikan dengan mekanisme yang berlaku di MKD.
Baca juga: Balik ke Komisi III, Sahroni Berterima Kasih kepada MKD yang Nonaktifkannya dari DPR
“Di MKD ada mekanismenya. Jadi kita semua mengikuti apa yang menjadi putusan MKD. kita sekali lagi, kita ngikutin apa yang menjadi putusan MKD aja. Jadi kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti kan di MKD sudah tidak masalah,” kata Saan.
Sahroni Gantikan Rusdi Masse
Diberitakan Sebelumnya, Ahmad Sahroni ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse yang keluar dari Partai Nasdem dan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari Fraksi Nasdem terkait pergantian pimpinan di Komisi III.
“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai Nasdem Nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kapoksi Banggar, dan anggota Banggar dari Fraksi Nasdem DPR RI, maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem mengalami perubahan,” ujar Dasco dalam rapat Komisi III.
Baca juga: Sahroni Balik Jadi Pimpinan Komisi III DPR, Ini Kilas Balik Pernyataan Tolol yang Viral
Dia menjelaskan posisi yang sebelumnya dijabat Rusdi Masse digantikan oleh Sahroni.
“Yang semula saudara Rusdi Masse A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” kata Dasco.
Dasco kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III terhadap penetapan tersebut dan disetujui oleh peserta rapat.
Putusan MKD
Sebagai informasi, Sahroni sebelumnya dijatuhi sanksi penonaktifan sebagai anggota DPR selama enam bulan oleh MKD pada 5 November 2025.
Dalam putusannya, masa penonaktifan dihitung sejak DPP Partai Nasdem menjatuhkan keputusan pada 31 Agustus 2025.
Sahroni sempat dicopot dari jabatan Wakil Ketua Komisi III setelah pernyataannya memicu polemik dan gelombang demonstrasi terhadap DPR.
Baca juga: Ahmad Sahroni Ditetapkan Sebagai Wakil Ketua Komisi III, Gantikan Rusdi Masse
Kasus tersebut bergulir di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukum penonaktifan sementara pada 5 November 2025.
Dalam putusan MKD, Sahroni dijatuhi vonis bersalah dan penonaktifan selama enam bulan, terhitung sejak DPP Nasdem menjatuhkan penonaktifannya.
Tag: #jadi #pimpinan #komisi #lagi #sahroni #disebut #sudah #selesai #jalani #sanksi