776 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir: Pinjol, Pinpri, hingga Investasi ''Tipu-tipu''
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal. Jumlah itu terdiri dari 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
Selain itu Satgas memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus, seperti meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Lalu, penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.
Ilustrasi penipuan keuangan.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan pemblokiran tersebut merupakan upaya untuk menutup celah operasional pelaku kejahatan finansial yang memanfaatkan situs, aplikasi, dan media sosial.
Penguatan penanganan kasus keuangan ilegal juga ditopang oleh perluasan jejaring kerja sama antar lembaga.
Sejak awal 2025, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi bergabung dalam Satgas PASTI.
“Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu (15/11/2025).
Di sisi lain, Kementerian Agama juga melakukan patroli siber terkait adanya konten di platform media sosial yang membahas tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH untuk umrah mandiri, haji mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ilustrasi penipuan kartu fisik.
“Dengan demikian, saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital, Kepolisian Negara, BSSN, dan Kementerian Agama,” paparnya.
Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Penanganan penipuan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Sejak awal beroperasi pada 22 November 2024 sampai 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan.
Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar.
Hudiyanto menghimbau masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi untuk melaporkannya.
Adapun layanan yang dibuka untuk laporan masyarakat diantaranya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected]
Tag: #entitas #keuangan #ilegal #diblokir #pinjol #pinpri #hingga #investasi #tipu #tipu