Purbaya Ogah Kenakan Cukai Popok dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai wacana penambahan popok serta alat makan dan minum sekali pakai sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
Purbaya menuturkan bahwa rencana cukai popok tersebut belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. Ia meminta jajarannya di Kementerian Keuangan untuk terlebih dahulu menata berbagai regulasi yang berkaitan sebelum wacana itu disampaikan lebih jauh kepada publik.
Kajian mengenai kemungkinan pengenaan cukai ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang mengatur rencana strategis sektor kepabeanan dan cukai.
"Cukai popok sebenarnya sekarang belum, belum dalam waktu dekat (dikenakan), kami akan merapikan aturan-aturannya dulu," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (15/11/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan cukai baru akan tetap mengikuti pendekatan sebelumnya, yakni menunggu situasi ekonomi berada dalam kondisi benar-benar stabil.
Dengan demikian, pemerintah tidak akan terburu-buru menambah jenis pajak baru, termasuk wacana pengenaan cukai popok dan alat makan minum sekali pakai sebagai komponen barang kena cukai.
"Evaluasi baru akan dilakukan dalam enam bulan atau lebih sebelum mempertimbangkan penambahan pajak tambahan,” lanjutnya.
Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan bahwa arahan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip yang dianut para pejabat pajak, sebab pandangan mereka dinilai sejalan dengan kebijakan yang ia terapkan sebagai pimpinan Kementerian Keuangan.
Beleid cukai popok
Kajian mengenai wacana cukai popok hingga alat makan sekali pakai ini telah masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Di dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pemerintah mulai melakukan penyusunan kajian potensi pengenaan cukai terhadap diapers atau popok dan alat makan minum sekali pakai.
Kebijakan barang kena cukai teranyar ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas penerimaan negara, khususnya dari sektor kepabeanan dan cukai.
“Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Selain dua jenis produk itu, pemerintah juga berencana mengkaji kemungkinan pemberlakuan cukai pada tisu basah.
Tidak hanya itu, upaya memperbesar basis penerimaan turut diperkuat dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar komoditas kelapa sawit.
Dalam bagian lain beleid tersebut, pemerintah juga memasukkan rencana kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor serta produk pangan olahan bernatrium (P2OB) ke dalam daftar rekomendasi program pengelolaan penerimaan negara untuk periode 2025–2029.
Meski demikian, Kementerian Keuangan belum memberikan penjelasan mendetail mengenai alasan produk-produk tersebut masuk dalam kajian BKC baru.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, sebelumnya menyampaikan bahwa barang yang dikenakan cukai umumnya merupakan barang dengan karakteristik konsumsi yang perlu diawasi atau dikendalikan.
Ia menjelaskan bahwa barang-barang tersebut berpotensi menimbulkan efek negatif bagi masyarakat maupun lingkungan, atau penggunaannya dinilai perlu dibebani pungutan negara demi menjaga keadilan dan keseimbangan.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Lebih jauh, Nirwala menegaskan bahwa proses penetapan barang baru sebagai objek cukai tidak dapat dilakukan secara instan.
“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata Nirwala.
(Tim penulis: Teuku Muhammad Valdy Arief, Debrinata Rizky, Erlangga Djumena)
Artikel ini bersumber dari pemberitaan di KOMPAS.com sebelumnya berjudul:
- Purbaya Pastikan Cukai Popok dan Alat Makan Sekali Pakai Belum Akan Berlaku dalam Waktu Dekat
- Popok dan Alat Makan Sekali Pakai Masuk Kajian Barang Kena Cukai Baru
Tag: #purbaya #ogah #kenakan #cukai #popok #dalam #waktu #dekat #alasannya