Menkeu Purbaya Kucurkan Rp 300 Miliar untuk Daerah yang Turunkan Stunting
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif untuk daerah yang berhasil menurunkan kasus stunting.
Kementerian Keuangan mengalokasikan dana sebesar Rp 300 miliar di tahun 2025.
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran Serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Penurunan Stunting Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 10 November 2025.
"Bahwa untuk mendukung penanganan stunting nasional, dipandang perlu untuk memberikan insentif kepada daerah atas kinerja penanganan stunting di daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting," tulis balai dalam aturan tersebut, dilansir Selasa (11/11/2025).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025, yang diteken Purbaya pada 10 November 2025.
Dalam aturan tersebut, syarat sebuah daerah memperoleh insentif ditentukan berdasarkan jenis dan bobot belanja penanganan stunting yang dapat digunakan daerah.
Adapun belanja tersebut meliputi program pengelolaan pendidikan, program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, program sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman.
Tak lupa program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, program rehabilitasi sosial, serta program perlindungan dan jaminan sosial.
Lebih jauh, Purbaya memberikan insentif Rp 300 miliar kepada tiga provinsi terbaik, 38 kabupaten terbaik, dan 9 kota terbaik.
Jika dirinci lebih lanjut, rata-rata dari mereka diberikan Rp 5,1miliar-Rp 6,9 miliar per daerah.
Kecuali Kabupaten Tangerang yang mendapatkan paling besar senilai Rp 7,22 miliar, Kota Pasuruan Rp 7,14 miliar, dan Kota Madiun Rp 7,1 miliar.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, insentif ini turun drastis.
Melansir KMK Nomor 353 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani Indrawati, mengalokasikan total Rp 3,1 triliun dana insentif fiskal, dengan Rp 775 miliar di antaranya khusus untuk penurunan stunting.
Penurunan alokasi anggaran ini juga sejalan dengan penurunan jumlah penerima insentif.
Jika pada 2024 terdapat 9 provinsi, namun pada tahun ini hanya terdapat 3 provinsi, yakni Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Tag: #menkeu #purbaya #kucurkan #miliar #untuk #daerah #yang #turunkan #stunting