Trump Janji Bagi Dividen Rp 33 Juta ke Warga AS, tapi Butuh Restu Kongres
Presiden Amerika Serikat Donald Trump berjanji membagikan dividen sebesar 2.000 dollar AS atau sekitar Rp 33,3 juta per orang, di tengah berlanjutnya penutupan pemerintahan (shutdown).
Trump menyebut dana dividen akan diambil dari pendapatan tarif perdagangan yang selama ini diklaimnya menghasilkan triliunan dollar AS bagi negara.
Ia mengatakan kebijakan itu menjadi bentuk pembagian hasil perang tarif terhadap sejumlah mitra dagang besar Amerika Serikat.
“Dividen minimal 2.000 dollar AS per orang (tidak termasuk orang berpenghasilan tinggi!) akan dibayarkan kepada semua orang,” tulis Trump di platform media sosial miliknya, Truth Social, Minggu (9/11/2025) waktu setempat.
Namun rencana tersebut belum bisa dijalankan tanpa persetujuan Kongres AS, yang masih terbelah dalam negosiasi anggaran. Kondisi politik di Washington masih buntu, sementara shutdown telah berlangsung lebih dari sebulan.
Langkah Trump menimbulkan kontroversi baru di tengah tekanan politik yang meningkat. Mahkamah Agung AS juga sedang meninjau legalitas kebijakan tarif yang selama ini diterapkan, apakah sesuai dengan konstitusi.
Mengutip ABC News, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menjelaskan bahwa pembagian dividen tersebut masih bersifat fleksibel.
“Dividen 2.000 dollar AS itu bisa diberikan dalam berbagai bentuk,” kata Bessent.
Menurut dia, dividen bisa disalurkan melalui pengurangan pajak, termasuk pembebasan pajak untuk uang lembur atau tip pekerja jasa, kebijakan yang sebelumnya masuk dalam janji kampanye Trump.
Trump menegaskan, perang tarif yang dijalankannya telah membawa ekonomi AS ke arah yang lebih kuat. Ia mengklaim pendapatan tarif mencapai triliunan dollar AS dan akan digunakan untuk membantu melunasi sebagian utang nasional yang kini mencapai 37 triliun dollar AS.
Tag: #trump #janji #bagi #dividen #juta #warga #tapi #butuh #restu #kongres