OJK Anggap Debitur Pinjol yang ''Kabur'' Saat Gagal Bayar Tak Punya Itikad Baik
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kebiasaan sebagian debitur pinjaman online (pinjol) yang memilih menghilang saat menghadapi kesulitan membayar. OJK menegaskan perilaku tersebut dapat dinilai sebagai tindakan tidak beritikad baik dan justru memperburuk situasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan debitur seharusnya tidak menghindar, termasuk dengan berpindah alamat atau memutus kontak dengan penyedia pinjaman.
"Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).
Menurut Friderica, kondisi finansial seseorang dapat berubah karena berbagai hal, termasuk kehilangan pekerjaan atau penurunan pendapatan. Dalam situasi seperti itu, langkah yang disarankan adalah mendatangi penyedia pinjaman untuk mengajukan restrukturisasi agar pembayaran dapat disesuaikan.
"Lebih baik datangi perusahaannya, sampaikan kondisinya. Itu lebih bisa diterima," kata dia.
Ia menambahkan, apabila terjadi hambatan komunikasi, OJK siap memfasilitasi pertemuan antara debitur dan perusahaan. Tujuannya agar penyelesaian berjalan tanpa tekanan atau konflik.
Sementara itu, OJK mengingatkan penyedia jasa keuangan agar tetap mematuhi ketentuan penagihan dalam Peraturan OJK Nomor 22. Penyelenggara bertanggung jawab penuh atas tindakan penagih, termasuk pihak ketiga yang bekerja atas nama mereka.
Penagihan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat.
"Kalau masih ada debt collector yang menagih dengan kekerasan atau mengintimidasi, itu bisa kena pidana. Dan kalau penyedia jasa keuangannya bekerja sama dengan pihak yang melanggar aturan, perusahaan itu juga akan kami beri sanksi administratif,” ujar Friderica.
OJK berharap hubungan antara debitur dan penyedia pinjaman dapat berlangsung lebih transparan, terutama ketika terjadi kesulitan bayar.
Sebagai informasi, total utang masyarakat di pinjol dan paylater per September 2025 mencapai Rp 101,3 triliun. Outstanding pinjol tercatat Rp 90,99 triliun, tumbuh 22,16 persen secara tahunan.
Tingkat wanprestasi 90 hari naik menjadi 2,82 persen. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menilai perkembangan ini perlu diimbangi disiplin pembayaran.
Tag: #anggap #debitur #pinjol #yang #kabur #saat #gagal #bayar #punya #itikad #baik