Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Tembus Rp 90,99 Triliun Per September 2025
ILUSTRASI Pinjol. (JawaPos.com)
03:09
10 November 2025

Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Tembus Rp 90,99 Triliun Per September 2025

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan dari industri industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura Lembaga keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman menyampaikan, nilai tersebut tercatat tumbuh 22,16 persen secara tahunan atau year on year (yoy). 

"Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16 persen yoy (Agustus 2025: 21,62 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp 90,99 triliun," kata Agusman dalam konferensi pers secara daring, dikutip Minggu (9/11). 

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan tingkat risiko kredit macet di sektor pinjol secara agregat atau wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di posisi 2,82 persen per September 2025, naik dari bulan sebelumnya di posisi 2,60 persen. 

Di sisi lain, OJK mencatat hingga saat ini terdapat 3 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar.

Juga ada 8 dari 95 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. 

Seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum.

Antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain. 

"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud," jelasnya. 

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVM, OJK juga mencabut izin usaha perusahaan pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB).

Itu karena PT CMB dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan. 

"Antara lain terkait dengan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum dan aspek lainnya dalam kurun waktu sesuai ketentuan. Atas hal tersebut, PT CMB dinyatakan sebagai Penyelenggara yang tidak dapat disehatkan dan selanjutnya dilakukan pencabutan izin usaha," pungkas Agusman.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #utang #pinjol #masyarakat #indonesia #tembus #9099 #triliun #september #2025

KOMENTAR