Kemenkeu Masukkan Redenominasi Rupiah ke Rencana Strategis 5 Tahun
Kementerian Keuangan memasukkan rencana redenominasi rupiah ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Langkah ini menandai kembalinya wacana pemangkasan angka nol pada mata uang nasional setelah lebih dari satu dekade mengendap.
Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Renstra Kementerian Keuangan 2025–2029.
Regulasi ini diterbitkan pada 10 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Dalam beleid itu disebutkan, redenominasi dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian dan memperkuat daya saing nasional.
“Urgensi pembentukan, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional,” tertulis dalam dokumen tersebut.
Kementerian Keuangan menilai kebijakan redenominasi penting untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah, dan melindungi daya beli masyarakat. Rencana ini juga diharapkan memperkuat kredibilitas rupiah di mata pelaku ekonomi.
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah akan disusun di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan ditargetkan selesai pada 2027.
Meski belum ada rincian lebih lanjut, pemerintah memperkirakan tahapan persiapan dan konsultasi akan berlangsung bertahap.
Gagasan redenominasi sejatinya bukan hal baru.
Pemerintah pernah mengajukan RUU serupa ke DPR pada 2013, dengan usulan pemangkasan tiga angka nol dari uang kertas rupiah. Rancangan tersebut tertunda karena pertimbangan situasi ekonomi saat itu.
Pemerintah belum menyebut berapa angka nol yang akan dihapus dalam rencana terbaru ini.
Namun, dengan masuknya ke Renstra 2025–2029, wacana redenominasi rupiah kini resmi kembali menjadi agenda ekonomi nasional.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Rencana Lama Hidup Lagi, Pemerintah Akan Susun RUU Redenominasi Rupiah
Tag: #kemenkeu #masukkan #redenominasi #rupiah #rencana #strategis #tahun