Ternyata di Indonesia juga Ada Pidana Kerja Sosial, Jamkrindo Kolaborasi dengan Kejagung dan Jabar
- Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pidana sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku. Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan Agung RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menegakkan keadilan restoratif ini. Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pembiayaan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk Aku Bangkit dan Berdaya, antara lain pelatihan usaha laundry atau cuci sepatu," ujar Plt Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari.
Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan.
Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.
Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Antara lain penguatan komunitas petani, pengembangan ekonomi lokal di Geopark Ciletuh, Kabupaten Sukabumi, pelatihan batik untuk penyandang disabilitas di Karawang, pemberdayaan tunarungu di Karawang, hingga literasi digital bagi pelaku usaha dan masyarakat di Tasikmalaya.
Di sisi pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama penjaminan surety bond dengan sejumlah pemerintah daerah di Jawa Barat. Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola proyek pemerintah daerah, sekaligus memberikan jaminan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
"Kedepan, Jamkrindo berharap sinergi ini tidak berhenti pada MoU, tetapi berlanjut dengan tindak lanjut implementasi yang konkret dan terukur. Kami siap menindaklanjuti pembahasan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum terkait peluang kolaborasi lanjutan untuk memperkuat pembangunan daerah dan memperluas dampak pemberdayaan," ujar Abdul Bari.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Walikota/Bupati se-Jawa Barat bukanlah sekadar acara seremonial. Namun lebih dari itu, kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Hermon Dekristo, para Wali Kota/Bupati di Provinsi Jawa Barat, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Jawa Barat, Direktur SDM Indonesia Financial Group Rizal Ariansyah, serta Direktur Manajemen SDM, Umum, dan Manajemen Risiko Jamkrindo Ivan Soeparno.
Tag: #ternyata #indonesia #juga #pidana #kerja #sosial #jamkrindo #kolaborasi #dengan #kejagung #jabar