



Duduk Perkara Kasus Gagal Bayar Akseleran, Pinjaman Macet Berujung Sanksi OJK
- Babak baru penanganan kasus gagal bayar di fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar) PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia atau Akseleran kembali bergulir.
Teranyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa pengurus dan pemegang saham PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia serta menjatuhkan sanksi administratif kepada Akseleran selaku penyelenggara pinjaman daring (pindar) berizin di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap Akseleran, OJK telah melakukan berbagai langkah, di antaranya meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan permasalahan Akseleran
"Khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender)," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2025).
Ia menambahkan, OJK juga melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Akseleran dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan Akseleran.
Kegiatan itu mencakup kesesuaian business model Akseleran dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, OJK juga menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan.
Tak hanya itu, OJK juga melakukan langkah-langkah lainnya, berupa upaya penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak Akseleran yang terbukti melakukan pelanggaran.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan Akseleran ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna atau masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap Akseleran, pengurus maupun pemegang saham,” ujar Agusman.
Lantas bagaimana duduk perkara awal mula kasus gagal bayar di Akseleran bisa terjadi?
Komisaris Utama sekaligus Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengakui, pihaknya memang sedang menghadapi pinjaman yang macet.
"Di platform Akseleran memang sedang ada permasalahan pinjaman gagal bayar," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang fokus untuk melakukan penagihan ke penerima pinjaman terkait. Di sisi lain, pihaknya juga tengah mengupayakan untuk dapat mencari investor baru.
Hal tersebut tercermin dari tingginya rasio tingkat gagal bayar yang terteran di laman perusahaan.
Berdasarkan data di situs resminya, tingkat keberhasilan bayar 90 hari atau TKB90 Akseleran hanya 45,11 persen per Sabtu (21/6/2025). Angka ini menunjukkan hanya 45,11 persen peminjam yang mampu melunasi kewajiban dalam waktu 90 hari kalender.
TKB90 merupakan indikator utama kesehatan platform peer-to-peer lending. Semakin tinggi nilainya, semakin sehat perusahaan.
Dalam kasus Akseleran, angka itu berarti tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) mencapai 54,89 persen atau lebih dari separuh total pinjaman yang disalurkan. Angka TKB60 juga lebih rendah, hanya sekitar 32,54 persen.
Ivan menjelaskan, pada Maret 2025 lalu, pihaknya telah memberikan informasi secara perinci kepada lenders terkait dengan kondisi yang dialami Akseleran.
Secara total, sampai 3 Maret 2025, terdapat pendanaan gagal bayar yang bersifat material yang terjadi bersamaan pada enam penerima dana (borrower) beserta afiliasinya.
Adapun, pendanaan yang diberikan tersebut berasal dari pemberi dana (lender) ritel di platform Akseleran dengan total outstanding Rp 178,27 miliar.
Secara rinci, enam penerima dana yang mengalami kredit macet tersebut adalah PT PDB beserta afiliasinya dengan total pendanaan Rp 42,29 miliar. Lalu ada PT EFI beserta afiliasinya dengan total pendanaan senilai Rp 46,55 miliar, dan PT PPD beserta afiliasinya dengan total pendanaan senilai Rp 59,03 miliar.
Selain itu, ada juga PT CPM beserta afiliasinya dengan total pendanaan Rp 9,58 miliar, PT ABA beserta afiliasinya dengan total pendanaan Rp 15,54 miliar, dan PT IBW beserta afiliasinya dengan total pendanaan Rp 5,25 miliar.
19 Lender Layangkan Gugatan
Seiring dengan itu, sebanyak 19 lender Akseleran dengan total kerugian Rp 5,99 miliar juga melayangkan gugatan hukum.
Kuasa hukum para pemberi pinjaman, Sony Hutahaen dari Badranaya Partnership, mengatakan kerugian tersebut terjadi karena pinjaman macet lebih dari 90 hari serta dugaan kesalahan manajemen oleh Akseleran.
“Kerugian klien kami akibat pinjaman yang gagal bayar dan adanya dugaan kesalahan manajemen,” kata Sony kepada Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
Menurut dia, Akseleran telah mengakui kelemahan dalam pengelolaan dana lender. Hal itu disampaikan dalam pertemuan daring antara manajemen dan perwakilan lender.
Sony juga menyebut adanya dugaan praktik refinancing kepada debitor yang sudah gagal bayar tanpa landasan kebijakan internal yang jelas.
Influencer Financial Bantu Lender Akseleran
Kasus gagal bayar Akseleran yang muncul ke permukaan juga ditandai dengan salah seorang influencer keuangan yang juga menjadi korban.
Influencer finansial Felicia Putri Tjisaka jadi sorotan setelah menyatakan siap membantu lender atau pemberi pinjaman di Akseleran yang belum menerima pengembalian dana.
Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @felicia.tjisaka, ia juga menyampaikan permintaan maaf. Pesan itu ditujukan bagi pengikutnya yang mungkin pernah berinvestasi di Akseleran karena terpengaruh kontennya di masa lalu.
“Buat kalian yang pinjamannya bermasalah di Akseleran, bisa isi form ini. Aku akan bantu kawal, koordinasi, dan follow up sebisaku. Walaupun aku sangat tahu ini bukan tanggung jawabku,” ucapnya dalam video tersebut.
Tag: #duduk #perkara #kasus #gagal #bayar #akseleran #pinjaman #macet #berujung #sanksi