Pemerintah Ungkap Alasan Iphone 16 Belum Dijual di Indonesia
Ilustrai iPhone 16. (Apple)
13:00
9 Oktober 2024

Pemerintah Ungkap Alasan Iphone 16 Belum Dijual di Indonesia

- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan alasan iPhone 16 belum dijual di Indonesia. Bahkan, tanda-tanda penjualannya masih belum kelihatan hingga hari ini, Rabu (9/10).

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang mengatakan salah satu alasan iPhone 16 belum masuk di Indonesia karena masa berlaku sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Apple sudah habis.

Selain itu, kata Agus, Apple juga dinilai belum mematuhi komitmennya dalam menanamkan seluruh investasinya di dalam negeri. Ia pun menyampaikan, proses perpanjangan sertifikat TKDN sudah berproses.

Namun, menurutnya proses itu masih belum selesai karena Pemerintah masih menunggu realisasi investasi tambahan dari Apple yang dinilai kurang sebesar Rp 240 miliar.

"Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN tersebut masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," kata Agus di Jakarta, ditulis Rabu (9/10).

Lebih lanjut, Menperin membeberkan bahwa realisasi investasi Apple saat ini baru tercatat Rp1,48 triliun. Angka tersebut masih relatif kecil dibanding produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia.

Selain itu, kata Agus, Apple juga sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi mencapai Rp 1,71 triliun. Namun, hingga kini hal itu masih belum direalisasikan oleh Apple.

"Dari komitmen investasi antara Apple dengan pemerintah adalah Rp1,71 triliun, sehingga masih terdapat gap kekurangan komitmen sekitar Rp240 miliar," bebernya.

Ia menyampaikan jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.

"Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.

Terdiri dari pembuatan produk di dalam negeri (manufaktur), pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi di dalam negeri. Adapun skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #pemerintah #ungkap #alasan #iphone #belum #dijual #indonesia

KOMENTAR