



Harwan Muldidarmawan Rumuskan 7 Langkah Kunci untuk Urai Benang Kusut ODOL
Program Indonesia Menuju Zero ODOL (Over Dimension Over Load) yang ditargetkan tercapai pada 2025 menjadi sorotan utama dalam agenda nasional keselamatan transportasi.
Pemerintah bersama Polri, BUMN, akademisi, dan para stakeholder di bidang keselamatan dan transportasi telah menyatakan komitmennya untuk menghentikan praktik kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan teknis yang diatur undang-undang.
Dampak kendaraan ODOL sangat luas dan serius, mulai dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa, kerusakan infrastruktur jalan yang menelan anggaran negara hingga Rp43 triliun per tahun (data Kementerian PUPR tahun 2022), hingga menciptakan persaingan usaha yang tidak adil dalam sektor logistik.
Tak hanya itu, kendaraan ODOL juga menyumbang polusi tinggi akibat konsumsi BBM berlebih.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menyusun makalah akademik berjudul “Kendaraan ODOL: Analisis Akademik Komprehensif terhadap Regulasi, Dampak, dan Strategi Penanggulangan”.
Dalam kajiannya, Harwan menyoroti fakta bahwa kebijakan Zero ODOL belum efektif sepenuhnya akibat lemahnya pengawasan, kurangnya fasilitas jembatan timbang aktif, serta resistensi dari pelaku usaha karena tekanan ekonomi.
Menurut Harwan, kendaraan ODOL tidak hanya melanggar regulasi teknis, tetapi juga mencerminkan belum membuminya tata kelola, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial.
“Sebagai insan Jasa Raharja, saya merasa berkewajiban melihat persoalan kendaraan ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi sebagai krisis multidimensi yang menyangkut keselamatan publik dan efisiensi negara. Makalah ini saya susun sebagai kontribusi pemikiran untuk solusi komprehensif lintas sektor,” ujarnya, Senin (9/6/2025).
Makalah Harwan menyoroti bahwa untuk mencapai keberhasilan program Zero ODOL, dibutuhkan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga sistemik dan preventif.
Penanganan ODOL harus menyentuh akar masalah, termasuk reformasi dalam tata kelola transportasi, pelibatan aktif pelaku usaha logistik, serta edukasi publik yang masif.
Pentingnya konsistensi regulasi, integrasi data antarlembaga, serta pemanfaatan teknologi seperti WIM (Weigh-In-Motion) dan sistem pelaporan real-time menjadi faktor krusial yang perlu diperkuat.
Selain itu, shifting moda logistik dari jalan raya ke angkutan laut dan kereta api juga dinilai sebagai langkah strategis jangka panjang dalam mengurangi dominasi truk darat yang rawan ODOL.
Harwan juga menyoroti pentingnya prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dalam praktik bisnis, tidak hanya perusahaan/pengusaha angkutan logistik saja, namun juga harus menjadi perhatian dari produsen dalam memastikan distribusi produknya sampai kepada pelanggan.
Menurutnya, praktik ODOL bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan menciptakan ketimpangan sistemik.
“Sudah saatnya pelaku usaha yang patuh mendapat ruang lebih besar, sementara pelanggar diberi tekanan moral dan hukum yang sepadan,” tambahnya.
Sebagai penutup, Harwan merumuskan tujuh langkah kunci yang direkomendasikan untuk mendukung suksesnya program Zero ODOL:
- Penegakan hukum yang konsisten dan berbasis teknologi digital untuk mencegah manipulasi dan diskriminasi.
- Peningkatan kualitas uji KIR dan inspeksi kendaraan berkala, serta audit sistem pengawasan daerah.
- Pemberian insentif kepada perusahaan logistik yang patuh regulasi, dan penalti tegas untuk pelanggar.
- Edukasi luas kepada pemilik barang, operator kendaraan, dan masyarakat umum tentang risiko ODOL.
- Integrasi sistem logistik nasional berbasis multimoda untuk mengurangi ketergantungan pada moda truk.
- Penyusunan regulasi terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari desain kendaraan angkutan barang.
- Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat pendekatan preventif dan pengawasan, termasuk praktik usaha berbasis ESG.
Sebagai BUMN yang mengemban fungsi sosial di bidang perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja menegaskan dukungan penuh terhadap seluruh kebijakan pemerintah dalam penanganan kendaraan ODOL.
Dukungan ini diwujudkan melalui edukasi publik, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan regulasi untuk menciptakan transportasi jalan yang aman dan berkelanjutan.
“Masalah kendaraan ODOL bukan hanya urusan Polri atau kementerian/lembaga teknis semata, tetapi harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa. Jasa Raharja siap turut ambil bagian dari upaya tersebut, karena keselamatan rakyat menjadi aspek penting dalam penguatan ketahanan nasional,” tutup Harwan.
Tag: #harwan #muldidarmawan #rumuskan #langkah #kunci #untuk #urai #benang #kusut #odol