



Harga Kekayaan Deddy Corbuzier Vs Raffi Ahmad, Siapa Paling Tajir?
- Eks pesulap yang kini aktif sebagai YouTuber dan penyiar podcast, Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier, baru-baru ini melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK dilakukan setelah ia resmi menjadi pejabat negara, tepatnya Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Berdasarkan LHKPN yang sudah dilaporkan, harta kekayaan Deddy Corbuzier 2025 diketahui mencapai sebesar Rp 953.021.579.571 atau hampir Rp 1 triliun.
Bila banyak pejabat publik sebagian besar hartanya dalam bentuk properti, kekayaan Deddy Corbuzier terbesar justru berasal dari aset berupa harta tak bergerak yang nilainya Rp 496.152.007.876 (Rp 496,1 miliar).
Sumber kekayaan Deddy Corbuzier terbesar di urutan kedua adalah surat berharga dengan valuasi Rp 386.130.385.400 (Rp 386,1 miliar).
Sementara untuk kekayaan berupa properti milik Deddy Corbuzier, baik dalam bentuk aset tanah maupun bangunan, nilainya sebesar Rp 66.599.664.431 (Rp 66,5 miliar).
Deddy Corbuzier juga melaporkan aset kendaraan atau alat transportasi Rp 2.195.000.000 (Rp 2,1 miliar), aset dalam bentuk kas dan setara kas Rp 21.677.713.754 (Rp 21,6 miliar).
Public figur yang juga mendapatkan pangkat militer tituler setingkat Letkol ini juga melaporkan memiliki utang sebesar sebesar Rp 19.733.191.890 (Rp 19,7 miliar).
Kekayaan Raffi Ahmad vs kekayaan Deddy Corbuzier
Bagaimana dengan Raffi Ahmad, artis sekaligus YouTuber yang juga masuk lingkaran kekuasaan?
Untuk diketahui saja, Raffi Ahmad saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Menurut data LHKPN yang disampaikan pada 27 Desember 2024, Raffi Ahmad memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1 triliun, tepatnya Rp 1.033.996.390.568.
Dengan demikian, bila mengacu pada LHKPN, harta kekayaan Raffi Ahmad masih lebih tinggi dibandingkan dengan kekayaan Deddy Corbuzier.
Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Raffi adalah tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 737,1 miliar.
Suami Nagita Slavina itu tercatat memiliki 45 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Tangerang, Depok, Makassar, Tabanan, Bandung Barat, dan Jakarta Selatan.
Di samping itu, Raffi Ahmad juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 55,1 miliar. Sosoknya dikenal sebagai pengoleksi mobil-mobil mewah di garasi rumahnya yang ada di Andara.
Ia memiliki 12 unit mobil dari berbagai merek, antara lain Toyota Alphard, Mini Cooper Morris, Rolls Royce Phantom, Lamborghini, BMW, Porsche Beetle 1303, Toyota Innova Zenix, Ferrari, Volkswagen, Morgan Plus Six, dan Dodge SRT Hellcat.
Raffi juga mencatatkan kepemilikan 11 unit sepeda motor dari berbagai merek, seperti Yamaha, Harley Davidson, Ducati, Piaggio, Vespa Sprint, dan Soib Naked Bike 400.
Selain itu, ia memiliki surat berharga senilai Rp 307,9 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp 46,7 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 17,7 miliar.
Harta lainnya tercatat sebesar Rp 5,3 miliar, sementara total utang yang dimiliki mencapai Rp 136 miliar. Dengan demikian, total kekayaan Raffi Ahmad mencapai Rp 1 triliun.
Mengenal LHKPN
Sebagai informasi, LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
LHKPN berfungsi untuk mencegah Penyelenggara Negara dari praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Penyelenggara negara wajib mendaftarkan dan menghubungkan harta kekayaannya, kemudian melaporkannya kepada KPK untuk diperiksa.
Pengertian penyelenggara negara yang dimaksud tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengisian LHKPN sangat bergantung pada kejujuran pejabat publik yang melaporkan. Dalam beberapa kasus, misalnya yang tersandung korupsi, LHKPN tak sesuai dengan profil kekayaan pejabat.
Misalnya, beberapa pejabat yang ditangkap karena kasus korupsi, belakangan diketahui menyembunyikan harta kekayaan sebenarnya atau seringkali menggunakan identitas orang lain atas kepemilikan harta yang dikuasainya (nominee).
(Penulis: Haryanti Puspa Sari, Muhammad Zaenuddin | Editor: Robertus Belarmius)
Artikel ini juga bersumber dari pemberitaan di Kompas.com berjudul
Tag: #harga #kekayaan #deddy #corbuzier #raffi #ahmad #siapa #paling #tajir