OJK Bongkar Jual Beli Rekening di Aplikasi Online Digunakan untuk Judol, Aturan Baru Disiapkan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Suara.com/Rina)
09:50
4 Juni 2025

OJK Bongkar Jual Beli Rekening di Aplikasi Online Digunakan untuk Judol, Aturan Baru Disiapkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal buat aturan khusus mengenai rekening dorman atau istilah rekening yang tidak aktif digunakan selama enam bulan.

Hal ini untuk mencegah rekening tak aktif disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya melakukan jual beli rekening di aplikasi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan biasanya jual beli rekening online ini dijadikan akun judi online (judol)

"Termasuk soal rekening dorman. Ada perlakuan berbeda dari tiap bank. Karena itu kita sedang menyiapkan aturan yang lebih jelas apa yang dimaksud rekening dorman, dan bagaimana perlakuannya," katanya saat bincang-bincang dengan Media di Kawasan Menteng, Selasa (3/6/2025).

Dia pun menekankan akan membuat regulasi khusus mengenai rekeningnya tidak aktif maka bisa diblokir dan tidak bisa digunakan. Apalagi ada unsur tindak pidana maka itu bisa langsung dibekukan.

"Tapi prinsip dasarnya begini rekening dorman atau aktif, bisa diblokir jika ada indikasi tindak pidana. Misalnya dalam istilah PPATK disebut suspicious transaction, atau dalam istilah kami di OJK: illegal activities. Itu bisa dibekukan," kata dia.

"Intinya, kita tetap jaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan, Kita sedang pastikan regulasi idealnya seperti apa, supaya tidak ada loophole lagi," Dian menambahkan.

Selain itu, mengenai judi online, yang masih terus terjadi di Indonesia. Hal ini dikarenakan banyak modus yang sering digunakan judol agar tidak terlacak pemerintah.

"Kita sudah memblokir sekitar 17 ribu—hampir 18 ribu rekening terkait aktivitas judi. Tapi walaupun jumlahnya berkurang, kasusnya masih cukup banyak. Artinya apa? Kita harus menangani persoalan judi online ini secara lebih sistemik. Harus ada kolaborasi lintas lembaga yang kuat. Sekarang sudah ada Satgas Pemberantasan Judi Online di bawah Kemenko Polhukam," katanya.

Untuk jtu upaya-upaya ini tidak bisa bersifat isolated. OJK perlu pendekatan yang masif dan menyeluruh. Salah satunya adalan lakukan edukasi publik dan kampanye besar-besaran mengenai judi online.

"Hampir semua dari 37 kantor OJK di daerah ikut dalam kampanye ini, bersama pemerintah daerah dan perbankan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online. Di sisi lain, kita juga sudah mulai pertemuan dengan compliance director dari bank-bank. Tujuannya adalah menyusun pendekatan yang lebih sistemik dan menyeluruh," jelasnya.

OJK pun menggunakan parameter untuk mengidentifikasi rekening yang terlibat judi online.

"Standarnya belum seragam, sistemnya juga masih berkembang. Tapi mereka sekarang aktif melakukan cyber patrol, analisis nasabah, dan pengawasan aktivitas mencurigakan," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Teguh Arifiyadi mengatakan ada banyak temuan website tempat jual beli rekening untuk kebutuhan judi online.

Ilustrasi situs judi online diblokir pemerintah [Suara.com/Antara]Ilustrasi situs judi online diblokir pemerintah [Suara.com/Antara]

"Kami temukan di internet banyak orang jual beli rekening, banyak sekali jumlahnya. Bahkan ada website yang jual beli rekening khusus," kata dia.

Bahkan, website jual beli rekening tersebut tepercaya, data-data yang dijual verified atau diverifikasi. Ia menjelaskan data-data tersebut didapatkan dengan cara mengumpulkan orang-orang di kampung-kampung, lalu diminta identitasnya dan dicatat untuk membuka rekening.

Untuk 1 rekening, satu orang dibayar sekitar Rp 100-150 ribu. Dan 1 rekening tersebut akan dijual online dengan harga Rp 300-500 ribu. Jika lengkap dengan buku dan kartu ATM bisa dijual dengan harga Rp 600 ribu.

Dan jika ada data spesial, misalnya, atas nama perempuan bisa saja dijual dengan harga sampai Rp 1 juta untuk 1 rekening. Rekening itu pun ternyata digunakan untuk judi online.

Untuk itu, Kominfo melakukan patroli terhadap rekening-rekening judi online dan disampaikan ke OJK untuk meminta bank memblokir rekening tersebut.
"Selain itu OJK juga menyampaikan kepada penegak hukum 'nih silahkan ada rekeningnya ini tinggal di cek'," ujarnya.

Kominfo melakukan pemblokiran rekening dari e-wallet terhitung mulai Januari 2024. Sebelumnya Kominfo hanya fokus blokir situs, akun, atau aplikasi saja. Tapi ternyata pertumbuhan judi online semakin banyak.

"Jadi Kominfo mengambil kebijakan, kita blokir aja rekeningnya. Tim patroli yang biasanya patroli ke akun atau aplikasi kita geser patroli ke rekening, karena kalau judi online dia pasti deposit," kata Teguh.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #bongkar #jual #beli #rekening #aplikasi #online #digunakan #untuk #judol #aturan #baru #disiapkan

KOMENTAR