



JK Yakin Tarif Impor AS 32 Persen Tak Signifikan Dampaknya terhadap PHK Massal di Indonesia
- Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) meyakini, tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal, imbas kebijakan reciprocal tariff Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bagi negara mitra dagang. Pasalnya, Indonesia dipatok 32 persen dalam tarif respirokal AS.
Menurut JK, kebijakan Trump tidak secara signifikan berdampak buruk bagi ekonomi Indonesia, dibandingkan negara lain seperti Vietnam, Tiongkok, dan negara mitra dagang lainnya.
"Jadi, akhirnya efeknya itu tidak besar untuk katakan untuk Indonesia. Jadi, dari sisi ini bahwa efek itu tidak sebesar itu, menurut perkiraan saya," kata JK di kediamannya, Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (5/4).
"Jadi, saya ingin menggambarkan mungkin situasi agak berbeda untuk memberikan pengertian sebenarnya perdagangan itu bagaimana, tidak seperti digambarkan di otak banyak kita semua sebenarnya," sambungnya.
Ketua Umum PMI itu meragukan, jika tarif timbal balik yang ditetapkan AS ke Indonesia sebesar 32 persen lantaran Indonesia telah membebankan tarif impor pada kisaran 64 persen. "Inilah yang perlu pemerintah atau siapapun untuk mengklarifikasi, kita kena 32 persen, apa benar barang Amerika kita kenakan biaya atau beban 64 persen. Dari mana itu? Jadi tugas kita untuk mengklarifikasi itu," paparnya.
Di sisi lain, JK menilai penerapan kebijakan tarif respirokal Trump lebih bersifat politik. Menurutnya, kebijakan proteksionisme perdagangan internasional cukup dominan unsur politiknya, lantaran yang sangat berdampak adalah negara daripada komoditas.
Aksi Trump yang menghebohkan banyak negara itu disebut-sebut hanya untuk memperkuat daya saing AS dengan negara di dunia. "Impor itu berdasarkan komoditas, ini yang dilakukan negara, jadi ini lebih banyak politik, karena negara yang kenakan daripada komoditas," urai JK.
Lebih lanjut, JK mengimbau Pemerintah mengambil langkah strategis untuk merespons kebijakan Donald Trump. Kendati, Indonesia tidak terlalu khawatir soal itu. Adapun, tarif respirokal yang diterapkan AS berkisar antara 10-39 persen. Indonesia menjadi salah satu negara yang diberikan tarif respirokal sebesar 32 persen.
Tag: #yakin #tarif #impor #persen #signifikan #dampaknya #terhadap #massal #indonesia