BPOM Rancang Aturan Baru untuk Tata Cara Review Produk, Bagaimana Nasib Influencer?
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar. (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
17:27
21 Februari 2025

BPOM Rancang Aturan Baru untuk Tata Cara Review Produk, Bagaimana Nasib Influencer?

- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menyusun peraturan baru terkait cara mereview produk kosmetik, makanan, suplemen, dan obat-obatan. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, hari ini (21/2) menjelaskan bahwa dalam merancang aturan ini, pihaknya melibatkan banyak sektor terkait guna memastikan keselarasan dan keadilan.

Aturan ini nantinya juga akan melibatkan masyarakat luas, termasuk pelaku usaha dan influencer. Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa proses pembuatan peraturan tata cara mereview produk obat hingga kosmetik harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

"Kami tidak bisa memutuskan sendiri, karena aturan ini menyangkut banyak pihak. Kami juga melibatkan masyarakat luas, pelaku usaha, dan tentu saja para influencer dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi peraturan ini," ujar Taruna.

Menurutnya, dalam aturan yang sedang disusun, hak untuk mempublikasikan dan mereview produk akan menjadi hal yang penting. "Kalau influencer ingin terlibat dalam proses review produk, mereka akan memiliki kesempatan untuk memberikan pendapat mereka. Kami akan membuka ruang bagi mereka untuk berpartisipasi dalam uji publik terhadap peraturan ini," jelasnya.

Pentingnya melibatkan berbagai pihak ini, menurut Taruna, bertujuan untuk menjaga agar peraturan yang dihasilkan nantinya dapat diterima oleh seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi regulasi, konsumen, maupun pelaku industri. Setelah disusun, draf aturan ini akan melalui tahapan harmonisasi dengan lembaga terkait, kemudian dilanjutkan dengan uji publik.

Taruna menegaskan bahwa proses ini penting untuk memastikan bahwa aturan yang disusun tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen untuk mengetahui produk yang mereka konsumsi. Taruna juga menambahkan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh produk yang tidak terstandarisasi.

"Kami memiliki otoritas untuk membuat aturan ini, dan ini juga merupakan desakan dari Komisi IX yang mewakili aspirasi masyarakat. Mereka mendesak kami untuk mengatur soal ini karena banyaknya produk yang beredar di pasaran yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku," ungkapnya.

Tak hanya itu, BPOM juga mempertimbangkan kepentingan industri dalam merumuskan aturan ini. Di Indonesia sendiri, industri kosmetik terdiri dari lebih dari 1.200 perusahaan yang tentu memiliki kepentingan masing-masing.

Oleh karena itu, BPOM berencana melibatkan mereka dalam proses pembuatan peraturan agar dapat tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Selain pembahasan mengenai aturan review produk, Taruna juga menyampaikan bahwa BPOM telah meningkatkan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik ilegal yang beredar, khususnya di media sosial.

Salah satu temuan besar yang ditemukan adalah di Jogjakarta, yang tercatat sebagai lokasi dengan temuan kosmetik ilegal terbesar dalam pengawasan selama periode 10 hingga 18 Februari 2025. “Temuan terbesar kami saat ini ada di Jogjakarta, tetapi tim kami juga terus bergerak di seluruh Indonesia. Memang saat ini, Jogjakarta menjadi daerah dengan temuan terbesar, namun ini bisa berubah seiring waktu," tambah Taruna.

Dengan adanya peraturan baru yang akan segera disosialisasikan dan diuji publik, BPOM berharap agar masyarakat lebih terlindungi dan bisa lebih bijak dalam memilih produk, sementara industri juga dapat lebih memahami regulasi yang berlaku. Taruna Ikrar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa BPOM berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepentingan sektor industri dalam menjaga kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasaran.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #bpom #rancang #aturan #baru #untuk #tata #cara #review #produk #bagaimana #nasib #influencer

KOMENTAR