Izin Usaha Dicabut OJK, Jiwasraya Tak Boleh Beroperasi dan Segera Dibubarkan
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sedang melakukan input data Program Restrukturisasi Polis. (DOK. Asuransi Jiwasraya.)
05:24
21 Februari 2025

Izin Usaha Dicabut OJK, Jiwasraya Tak Boleh Beroperasi dan Segera Dibubarkan

- Perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) resmi tak boleh beroperasi. Hal ini terjadi akibat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usahanya. 

Pencabutan izin usaha Jiwasraya tertulis dalam KEP-9/D.05/2025 per 16 Januari 2025 dan diumumkan melalui situs resmi OJK pada 20 Februari 2025.

Dalam surat tersebut, OJK menuliskan bahwa melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat

Alasan pencabutan, menurut OJK, sebagai bagian dari pengawasan OJK untuk melindungi pemegang polis dan tertanggung. 

Kemudian, sejak izin usaha dicabut, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau menggunakan aset perusahaan. Seluruh operasional di kantor pusat dan cabang harus dihentikan.

Selanjutnya, "Jiwasraya wajib menyusun dan menyerahkan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari sejak pencabutan izin," tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (20/2/2025). 

"Jiwasraya juga harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari untuk membahas pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi."

Mengacu pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menggelar RUPS dan membentuk tim likuidasi.

Terakhir, OJK menegaskan, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya harus menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan tim likuidasi. Mereka juga dilarang menghambat proses likuidasi.

Sebagai informasi, kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus ini dan terbaru, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Badan pemeriksa Keuangan (BPK), Jiwasraya mengalami kesulitan keuangan sejak 2002, dengan indikasi laba semu yang mulai tercatat sejak 2006. 

Perusahaan juga "rajin" berinvestasi di saham berkinerja buruk, bahkan mengeluarkan dana sponsor untuk klub sepak bola Manchester City pada 2014. 

Pada 2015, Jiwasraya meluncurkan JS Saving Plan dengan cost of fund yang sangat tinggi, tetapi dana tersebut diinvestasikan pada instrumen saham dan reksa dana berkualitas rendah. 

Pada 2017, Jiwasraya kembali mendapatkan opini tidak wajar dalam laporan keuangan karena kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun. 

Selain kerap berinvestasi di saham gorengan tanpa kajian yang memadai, Jiwasraya berdasarkan temuan BPK juga terlibat dalam transaksi berisiko tinggi dengan PT Hanson Internasional.

Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya.

Tag:  #izin #usaha #dicabut #jiwasraya #boleh #beroperasi #segera #dibubarkan

KOMENTAR