WIKA Gagal Bayar Obligasi dan Sukuk Jatuh Tempo, Saham Disuspensi BEI
Ilustrasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).(Dok. WIKA)
16:44
18 Februari 2025

WIKA Gagal Bayar Obligasi dan Sukuk Jatuh Tempo, Saham Disuspensi BEI

– PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) gagal melunasi dua surat utang yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025.

Dua surat utang tersebut adalah Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2).

Pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap II 2022 mencapai Rp 1,75 triliun, dengan Seri A senilai Rp 593,95 miliar.

Sementara itu, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II 2022 memiliki nilai pokok Rp 750 miliar, dengan Seri A sebesar Rp 412,90 miliar.

Dampak pada Perdagangan Saham WIKA

Kegagalan pelunasan surat utang tersebut membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham WIKA atau suspensi per hari ini.

Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya, mengatakan perseroan mengalami keterbatasan likuiditas akibat kondisi industri konstruksi yang menantang.

"Kondisi ini disebabkan oleh pemangkasan anggaran infrastruktur oleh pemerintah pada 2025 yang turun signifikan dibandingkan 2024," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (14/2/2025).

Selain itu, dinamika kebijakan dan kondisi proyek membuat Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima WIKA pada 2024 belum terserap sepenuhnya. Hal ini semakin memperburuk keterbatasan kas yang bisa digunakan.

Strategi Pelunasan WIKA

WIKA mengusulkan pelunasan sebagian secara prorata untuk seri A, B, dan C.

Selain itu, sisa pokok obligasi dan sukuk yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025 diusulkan diperpanjang selama dua tahun dengan opsi beli pada setiap periode pembayaran kupon/imbal hasil, tanpa mengubah besaran nilai kupon.

Usulan ini telah disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) sesuai perjanjian perwaliamanatan.

WIKA telah menyelenggarakan dua kali RUPO dan RUPSU:
- RUPO pertama: 16 Desember 2024
- RUPSU pertama: 17 Desember 2024
- RUPO kedua: 4 Februari 2025
- RUPSU kedua: 4 Februari 2025

Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan. Berdasarkan perjanjian, RUPO dan RUPSU hanya bisa diadakan lagi setelah 28 hari dari rapat terakhir, sehingga WIKA tidak dapat mengajukan rapat baru sebelum jatuh tempo.

Alhasil, WIKA belum bisa melunasi keseluruhan obligasi dan sukuk pada 18 Februari 2025 sesuai skema yang diajukan.

"Perseroan akan kembali berdiskusi dengan Wali Amanat serta pemegang Obligasi dan Sukuk guna mencari kesepakatan dalam RUPO dan RUPSU berikutnya," ujar Mahendra.

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Tak Mampu Bayar Obligasi Tepat Waktu, Begini Penjelasan Wijaya Karya (WIKA).

Tag:  #wika #gagal #bayar #obligasi #sukuk #jatuh #tempo #saham #disuspensi

KOMENTAR