Kemenkeu Ungkap 221 Wajib Pajak Telah Nikmati Fasilitas Tax Holiday
Gedung Kmenterian Keuangan. (Dok.Jawa Pos)
15:54
18 Februari 2025

Kemenkeu Ungkap 221 Wajib Pajak Telah Nikmati Fasilitas Tax Holiday

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sudah ada 221 wajib pajak yang telah menikmati fasilitas Tax Holiday. Insentif pajak ini diberikan kepada para investor yang telah menanamkan modal mulai dari Rp 479 miliar hingga Rp421,94 triliun.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Parjiono memastikan fasilitas Tax Holiday diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Pemerintah telah mengoptimalkan insentif fiskal untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Tax Holiday dimanfaatkan oleh 221 wajib pajak dengan investasi sebesar Rp421,94 triliun dan Rp479 miliar," kata Parjiono dalam SMBC Indonesia Economic Outlook 2025 di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Tak hanya Tax Holiday, Parjiono juga membeberkan bahwa pemerintah telah memberi fasilitas Tax Allowance kepada 234 wajib pajak dengan investasi Rp90,35 triliun dan Rp8,5 miliar. "Investment Allowance melibatkan 8 wajib pajak dengan investasi Rp2,67 triliun dan Rp18,6 miliar," bebernya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) secara resmi memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020. Langkah ini diambil untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global 15 persen oleh berbagai negara.

Perpanjangan tax holiday ini diumumkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, usai rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian di Jakarta, Minggu (3/11/2024). Rosan menekankan pentingnya tax holiday dalam mendukung aliran investasi asing yang signifikan ke Indonesia.

“Tax holiday memiliki peran sangat penting dan proporsinya besar terhadap investasi yang masuk, yakni di atas 25 persen. Selain itu, adanya Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif 15 persen yang diberlakukan di banyak negara juga menjadi pertimbangan untuk perpanjangan ini,” ujar Rosan pada November 2024.

Pihak BKPM telah melakukan sosialisasi kepada calon investor asing mengenai kebijakan pajak minimum global tersebut. Meski begitu, Rosan memastikan bahwa pemerintah Indonesia telah menyiapkan alternatif insentif lain untuk tetap menarik minat investor asing. “Kita telah melakukan penyesuaian sehingga tax holiday 15 persen ini bisa dikompensasi dalam bentuk insentif lain,” jelasnya.

Rosan menambahkan bahwa kebijakan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Perusahaan domestik tetap dapat mengajukan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga akhir 2025, sehingga kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan investasi domestik maupun asing di berbagai sektor ekonomi.

Dengan kebijakan perpanjangan tax holiday ini, pemerintah Indonesia optimistis bisa menarik lebih banyak investasi asing sekaligus mendukung upaya penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan bisnis di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif.

 

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #kemenkeu #ungkap #wajib #pajak #telah #nikmati #fasilitas #holiday

KOMENTAR