Lagu Lawas Tuduhan Monopoli Avtur ke Pertamina Diputar Lagi, Masalah Utama Malah Jadi Kabur.
Ilustrasi pengisian avtur ke pesawat. (dok. Pertamina)
23:36
3 Oktober 2024

Lagu Lawas Tuduhan Monopoli Avtur ke Pertamina Diputar Lagi, Masalah Utama Malah Jadi Kabur.

–PT Pertamina Patra Niaga dipandang telah mengikuti ketentuan yang dibuat pemerintah dalam menjalankan penyediaan avtur. Termasuk pada penetapan harga yang dilakukan sesuai dengan letak geografis Indonesia.

General Manager Region Jatim Balinus CENITS (Centre for Energy and Innovation Technology Studies) Raden Muhsin Budiono mengatakan, penyediaan avtur yang dilakukan Pertamina Patra Niaga sudah berdasar asas persaingan yang sehat. Pertamina Patra Niaga sangat patuh terhadap ketentuan yang dibuat pemerintah. Salah satunya Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak penerbangan di bandar udara.

”Peraturan tersebut menjadi salah satu aturan acuan PPN dalam penyediaan avtur di 72 DPPU tersebar di seluruh Nusantara. Dengan begitu persaingan yang sehat telah tercipta sejalan dengan regulasi ketat pemerintah,” kata Raden.

Raden menanggapi keterangan KPPU terkait penyelidikan Pertamina Patra Niaga yang diduga melakukan praktik monopoli dan penguasaan pasar penyediaan avtur. Sebenarnya Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi yang bertujuan menciptakan iklim usaha sehat dan mencegah praktik monopoli di sektor energi, termasuk sektor avtur.

Selain regulasi-regulasi tersebut, terdapat pula penugasan pemerintah kepada Pertamina untuk memasok avtur di bandara-bandara tertentu, terutama di daerah terpencil. Penugasan ini bertujuan memastikan ketersediaan avtur di seluruh wilayah Indonesia dan mendukung pengembangan daerah.

Implikasinya, Pertamina tak hanya fokus melayani penyediaan avtur pada bandara besar, namun juga bandara-bandara kecil atau perintis yang secara komersial tidak profitable sebab rendahnya tingkat permintaan.

”Mungkin atas pertimbangan inilah pada Bab II pasal 3 ayat 3 peraturan BPH Migas meregulasikan bahwa pemerintah mewajibkan badan usaha yang melaksanakan penyediaan avtur penerbangan untuk mengutamakan produksi kilang dalam negeri,” ujar Raden Muhsin Budiono.

Raden pun memandang tuduhan KPPU tidak tepat dan  pasar avtur di Indonesia bukanlah monopoli. Persaingan yang sehat telah tercipta sejalan dengan regulasi ketat pemerintah.

”Celakanya pasal 3 ayat 3 itu dianggap KPPU tidak memihak ke pihak swasta dan menghalangi persaingan sehat, di mana dalam aturan BPH itu persyaratan diatur sedemikian ketat sehingga memosisikan Pertamina lebih unggul di bidang usaha penjualan avtur di Indonesia,” sambung Raden.

Raden pun menyinggung pernyataan KPPU terkait harga avtur yang dipasok Pertamina adalah tertinggi di Asia Tenggara. Menurutnya hal tersebut tidak berdasar. Pasalnya harga avtur Pertamina kompetitif dan mengikuti aturan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU).

Penetapan harga juga mempertimbangkan demand volume atas frekuensi pergerakan pesawat dari tiap-tiap airport serta mempertimbangkan formula Mean of Plats Singapore (MoPS) yang menjadi patokan harga pasar terdekat.

Terlebih Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 13 September 2024 lalu juga angkat bicara membantah pernyataan harga avtur Indonesia termahal di antara negara-negara ASEAN.

Raden mengungkapkan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi yang bertujuan menciptakan iklim usaha sehat dan mencegah praktik monopoli di sektor energi, termasuk sektor avtur.

Selain regulasi-regulasi tersebut, terdapat pula penugasan pemerintah kepada Pertamina untuk memasok avtur di bandara-bandara tertentu, terutama di daerah terpencil.

Tuduhan monopoli terhadap Pertamina dalam penyediaan avtur adalah sebuah upaya sistematis untuk mengalihkan perhatian publik dari masalah yang jauh lebih serius. Yakni dugaan praktik kartel yang merajalela di industri penerbangan nasional.

Menurut Raden Muhsin Budiono, tuduhan monopoli avtur Pertamina tetap gencar disuarakan. Setidaknya ada beberapa kemungkinan motif yang mendasari gencarnya isu monopoli.

Pertama, motif persaingan bisnis. Perusahaan swasta yang bermain di bisnis avtur mungkin merasa tertekan atas dominasi Pertamina yang memiliki sarfas penunjang dan penyimpanan avtur terlengkap melayani banyak DPPU.

”Untuk mengurangi tekanan persaingan dan agar sarfas milik Pertamina dapat dimanfaatkan bersama oleh pihak swasta (memakai skema open access & toll fee untuk sarfas pipa dan untuk sarfas storage tank menggunakan skema co-mingle) lantas disebarkan isu monopoli guna melemahkan posisi Pertamina,” papar Raden Muhsin Budiono.

”Dengan begitu pihak swasta dapat berbisnis avtur tanpa perlu berinvestasi besar membangun sarfas sendiri. Cukup pakai sarfas Pertamina,” imbuh dia.

Dengan menuding Pertamina melakukan monopoli, publik dan banyak pihak diharapkan mendesak Pertamina untuk mengevaluasi dan memangkas harga avtur.

Kedua, menurut Raden Muhsin Budiono, motif politis. Keberadaan BUMN sering dipakai sebagai alat politis guna menekan pemerintah atau pihak-pihak tertentu yang dianggap berkuasa.

”Isu monopoli dapat dipakai untuk mengalihkan perhatian publik dari masalah-masalah lain yang lebih kompleks, seperti rusaknya demokrasi, masalah ekonomi, atau ketimpangan sosial,” kata Raden Muhsin Budiono.

Ketiga, motif ketidakpahaman. Salah paham memahami peran BUMN. Pertamina sebagai BUMN memiliki peran strategis dalam menjaga pemerataan penyediaan avtur dan ketahanan energi nasional.

”Pihak tertentu mungkin tak memahami peran strategis ini. Atau memahami namun tak peduli. Perlakuan khusus dalam regulasi serta privilege yang didapat sebab melaksanakan penugasan pemerintah disalahartikan sebagai bentuk monopoli,” ucap Raden Muhsin Budiono.

 

 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #lagu #lawas #tuduhan #monopoli #avtur #pertamina #diputar #lagi #masalah #utama #malah #jadi #kabur

KOMENTAR