![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Ada 22 Regulasi Penghambat Koperasi, UU-nya Perlu Direvisi](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/12/kompas/ada-22-regulasi-penghambat-koperasi-uu-nya-perlu-direvisi-1227813.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Ada 22 Regulasi Penghambat Koperasi, UU-nya Perlu Direvisi
- Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebutkan ada 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia. Untuk itu, Kementerian Koperasi sedang mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Hal itu disampaikan Menkop Budi Arie dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Namun, Menkop tak merinci detail regulasi tersebut.
"Kami di Kementerian Koperasi sudah mencatat ada 22 regulasi yang menghambat perkembangan koperasi yang juga akan kita supervisi dan advokasi," kata Budi, dikutip dari ANTARA.
Menurut Budi, soal regulasi koperasi kurang relevan dengan perkembangan terkini. UU Nomor 25 Tahun 1992 sendiri menurut Budi sudah berlaku di 7 presiden dari zaman Soeharto hingga Prabowo, dan belum pernah ada revisi.
Isu-isu perkoperasian di RI
Selain regulasi, Kemenkop menyoroti isu soal koperasi belum menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia, belum menjadi mainstream ekonomi, karena sumbangsih koperasi dalam produk domestik bruto (PDB) nasional baru 1,07 persen.
Sorotan lainnya, kompetensi sumber daya manusia (SDM) koperasi yang masih rendah dan masih perlunya regenerasi dalam pengelolaan koperasi. Kemudian, rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital.
Lalu, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk-produk yang dihasilkan oleh kooperasi. Keenam, rendahnya kumulatif aset dan kontribusi koperasi pada perekonomian nasional.
Peluang koperasi di Indonesia
Meski memerlukan sejumlah revisi, Koperasi kata Menkop Budi juga memiliki sejumlah peluang.
Pertama, badan usaha berbentuk koperasi berorientasi pada kesejahteraan anggota.
"Ini bisa dicontohkan dari banyaknya koperasi-koperasi yang maju dan besar di seluruh dunia," ucap dia.
Kedua, peningkatan jumlah generasi muda yang berpotensi menjadi tenaga kerja terampil untuk memanfaatkan bonus demografi.
Ketiga, pemanfaatan teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi layanan.
Keempat, potensi sumber daya alam Indonesia yang berlimpah, khususnya pada sektor agro-maritim.
Kelima, menurut Budi menjadi hadiah dari Presiden Prabowo Subianto bahwa kebijakan pemerintah yang afirmatif mendukung pengembangan koperasi, yaitu PP 7 Tahun 2021 dan Perpres 6 Tahun 2025 mengenai penyaluran pupuk bersubsidi di mana koperasi bisa ikut terlibat.
Keenam, pembinaan kooperasi yang diampu oleh satu organisasi di Kementerian Koperasi.
Sebagai informasi, Kemenkop menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) rampung dan bisa disahkan oleh legislator pada Maret 2025.