OJK Sebut Total Kerugian Dana Korban ''Scam'' Rp 700,2 Miliar
Ilustrasi penipuan kartu fisik. (Ilustrasi penipuan kartu fisik.)
20:44
11 Februari 2025

OJK Sebut Total Kerugian Dana Korban ''Scam'' Rp 700,2 Miliar

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Pembentukan Anti Scam Center ini dilakukan bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, sejak awal beroperasi 22 November 2024 sampai 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar ketika ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/1/2025).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar ketika ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/1/2025).

Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran (28 persen).

"Adapun jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 106,8 miliar," kata Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Ia menyebut, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Pada hari ini, OJK resmi meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku). Mahendra menjelaskan, ini upaya OJK untuk melindungi masyarakat dan terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan.

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) diinisiasi oleh OJK, otoritas dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Anti-scam center ini merupakan hasil dari inisiatif 16 kementerian lembaga di bawah Satgas Pasti.

 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, anti-scam center dibentuk dalam rangka semakin meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat terhadap penipuan secara online.

Saat ini penipuan online memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer rekening bank, virtual account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet).

"Maka OJK bersama regulator, lembaga, dan pihak terkait akan membentuk anti-scam center," ungkap dia.

Editor: Agustinus Rangga Respati

Tag:  #sebut #total #kerugian #dana #korban #scam #7002 #miliar

KOMENTAR