Dipanggil Komisi XI DPR RI Bahas Coretax, Dirjen Pajak Minta Rapat Tertutup
- Komisi XI DPR RI secara resmi memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas pengaturan dan pengawasan sistem Coretax yang menjadi polemik.
Dalam rapat tersebut, telah dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan telah dihadiri sebanyak 15 anggota DPR RI.
Terdiri dari 6 fraksi dari 48 anggota Komisi XI yang terdiri dari 8 fraksi dengan demikian kuorum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 279 dan 281 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, dan saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota," kata Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).
"Kalau diizinkan pimpinan rapat dilakukan secara tertutup," minta Dirjen Pajak.
"Bagaimana, anggota? Setuju, ya? Oke. Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum," jawab Misbakhun.
Untuk diketahui, dalam rapat terkait Coretax ini Dirjen Pajak Suryo Utomo didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.
Sebelumnya, Coretax yang merupakan aplikasi yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan masih berpolemik hingga kini. Pasalnya, sistem perpajakan seperti DJP Online, e-Faktur, dan BPHTB masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Terlebih saat ini, Coretax sedang diadukan ke lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga pengadaan sistem yang mencapai Rp 1,3 triliun terendus perkara korupsi.
Tag: #dipanggil #komisi #bahas #coretax #dirjen #pajak #minta #rapat #tertutup