Mulai 1 Februari 2025, LPG 3 Kg Hanya Dijual di Pangkalan, Pengecer Bisa Daftar untuk Jadi Penyalur Resmi Pertamina
Pekerja saat menata gas elpiji 3 Kg di salah satu toko agen sembako, Jakarta, Rabu (6/4/2022). (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
14:18
2 Februari 2025

Mulai 1 Februari 2025, LPG 3 Kg Hanya Dijual di Pangkalan, Pengecer Bisa Daftar untuk Jadi Penyalur Resmi Pertamina

- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram hanya dijual di pangkalan. Kebijakan mulai berlaku 1 Februari 2025.

Kendati demikian, para pengecer bisa mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebelum nantinya dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memastikan proses pendaftaran itu dilakukan sebagai bentuk penataan. Sehingga, harga LPG 3 Kg dapat diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah.

"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa tersedia dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer itu justru kita jadikan pangkalan," kata Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM sebagaimana dikutip Minggu (2/2).

Dia membeberkan, dengan adanya kebijakan ini maka penyaluran LPG 3 Kg dapat lebih merata di berbagai daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan guna menghindari kelebihan pasokan dan memastikan bahwa penggunaan LPG bersubsidi bisa tepat sasaran. "Sistem ini akan membantu mengontrol jumlah distribusi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mencegah oversupply serta penggunaan yang tidak tepat," beber Yuliot.

Sebelumnya, ramai dikeluhkan masyarakat bahwa LPG 3 Kg dijual di atas harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah. Di sejumlah daerah harga gas melon mencapai Rp 23 ribu hingga Rp 25 ribu per tabung.

Padahal, pemerintah sendiri telah mengucurkan subsidi terhadap harga LPG 3 kg tersebut. Dari harga yang sesungguhnya adalah sebesar Rp 42.750 per tabung menjadi Rp 12.750 per tabung atau telah disubsidi negara dengan APBN sekitar 70 persen mencapai Rp 30.000 per tabung.

Soal harga LPG 3 kg tak sesuai dengan seharusnya, PT Pertamina Patra Niaga (Persero) menyebut bahwa masyarakat membayar mahal LPG 3 kg karena membeli dari pengecer. Pihaknya memastikan bahwa harga di pangkalan resmi masih mengacu dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg sebesar Rp 16.000 per tabung khusus di Jakarta.

"Tidak ada kenaikan harga untuk LPG 3 Kg. Jika masyarakat menemukan harga yang lebih tinggi, kemungkinan mereka membelinya dari pengecer yang belum terdaftar sebagai pangkalan resmi," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari dalam keterangan resmi.

Heppy juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi yang bisa dikenali melalui papan nama atau spanduk yang mencantumkan informasi resmi dan harga jual sesuai HET. Selain mendapatkan harga yang sesuai, masyarakat juga memperoleh jaminan mutu serta kualitas LPG yang lebih terjamin.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #mulai #februari #2025 #hanya #dijual #pangkalan #pengecer #bisa #daftar #untuk #jadi #penyalur #resmi #pertamina

KOMENTAR